Perceraian adalah putusnya Perkawinan, dalam arti putusnya ikatan lahir dan bathin antara suami dan istri yang mengakibatkan berakhirnya hubungan keluarga (rumah tangga) antara suami dan istri tersebut. Perceraian merupakan perbuatan yang tercela dan dibenci oleh Tuhan Yang Maha Esa, namun hukum membolehkan suami atau istri melakukan perceraian jika perkawinan mereka sudah tidak dapat di pertahankan lagi. Putusan pengadilan dalam menetapkan hak asuh anak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kehidupan anak, orang tua, dan pihak-pihak terkait lainnya. Pengaruh ini dapat dilihat dari berbagai aspek, diantaranya memberikan dampak psikologis yang mendalam bagi anak, terutama jika mereka masih kecil dan belum memahami situasi perceraian orang tua. Penentuan hak asuh yang tidak sesuai dengan keinginan anak dapat menimbulkan rasa sedih, cemas, dan trauma pada anak. Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam merealisasikan nilai dari suatu keputusan pengadilan yang mengandung keadilan serta kepastian hukum, selain itu juga mengandung manfaat untuk para pihak yang terlibat sehingga hakim dalam memberikan pertimbangan harus memperlakukan dengan cermat, baik dan teliti dalam memutuskan perkara yang sedang ditangani. Anak merupakan pihak yang dirugikan akibat perceraian kedua orang tuanya. Anak kehilangan kasih sayang yang sangat dibutuhkan secara utuh dari kedua orang tuanya, tidak ada anak yang hanya ingin mendapatkan kasih sayang dari ayahnya atau ibunya, di samping itu nafkah dan pendidikan pun tak luput dari peranan orang tua