This study aims to analyze criminal law enforcement against thuggery in the industrial area of Batam City from the perspectives of justice, legal certainty, and legal utility, as well as to compare its regulation under the old and the new Indonesian Criminal Code (KUHP). The legal issue examined arises from the persistence of extortion and intimidation as juridical constructions of thuggery that disrupt security, stability, and economic activities in industrial zones. The urgency of this research lies in assessing whether the enactment of the new KUHP provides normative reinforcement in addressing such criminal acts. This study employs normative legal research using statutory, conceptual, and comparative approaches. The findings indicate that both legal regimes regulate the essential elements of coercion, violence, or threats, and the intent to obtain unlawful benefit; however, the new KUHP introduces a more systematic normative structure, harmonization with human rights principles, and a more balanced sentencing orientation that integrates retribution, prevention, and social protection. The study concludes that effective law enforcement depends not solely on normative clarity, but on the proportional integration of legal certainty, substantive justice, and social utility in practice. The novelty of this research lies in its normative-comparative analysis, which explicitly demonstrates the added value of the new KUHP in strengthening sentencing policy toward extortion and intimidation as juridical manifestations of thuggery in industrial areas. Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum terhadap premanisme di kawasan industri Kota Batam dalam perspektif keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum serta mengomparasikan pengaturannya dalam KUHP lama dan KUHP baru. Permasalahan hukum yang dikaji berangkat dari maraknya praktik pemerasan dan pengancaman sebagai konstruksi yuridis premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan dan aktivitas ekonomi kawasan industri. Urgensi penelitian terletak pada kebutuhan untuk menilai sejauh mana pembaruan KUHP memberikan penguatan normatif terhadap penanggulangan tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara substansial kedua rezim hukum sama-sama mengatur unsur pemaksaan, kekerasan atau ancaman, serta tujuan memperoleh keuntungan melawan hukum, namun KUHP baru menghadirkan sistematika norma yang lebih terstruktur, harmonisasi dengan prinsip hak asasi manusia, serta orientasi pemidanaan yang lebih seimbang antara pembalasan, pencegahan, dan perlindungan sosial. Kesimpulannya, efektivitas penegakan hukum tidak hanya bergantung pada kejelasan norma, tetapi pada integrasi nilai kepastian, keadilan substantif, dan kemanfaatan sosial dalam praktik. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis normatif-komparatif yang menegaskan nilai tambah KUHP baru dalam memperkuat arah kebijakan pemidanaan terhadap praktik pemerasan dan pengancaman sebagai bentuk premanisme di kawasan industri.