Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tahapan dan syarat pengajuan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta mengkaji berbagai kendala yang muncul dalam praktiknya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, yang dianalisis secara kualitatif berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan gugatan di PTUN harus melalui tahapan administratif yang sistematis, mulai dari pengajuan gugatan hingga pendaftaran perkara melalui sistem elektronik, serta harus memenuhi syarat formal dan material, seperti kejelasan identitas para pihak, adanya objek sengketa berupa keputusan tata usaha negara, dan pemenuhan tenggang waktu pengajuan gugatan. Selain itu, perkembangan hukum administrasi melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 telah mempengaruhi pola beracara di PTUN, terutama melalui kewajiban upaya administratif dan perluasan objek sengketa. Namun dalam praktiknya, masih terdapat berbagai kendala, antara lain kompleksitas prosedur, rendahnya pemahaman masyarakat, ketidaksinkronan norma antar peraturan, serta kesulitan dalam penerapan konsep fiktif positif. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun pengaturan normatif telah cukup komprehensif, implementasinya belum sepenuhnya efektif, sehingga diperlukan upaya penyederhanaan prosedur, peningkatan literasi hukum, dan harmonisasi regulasi guna mewujudkan peradilan tata usaha negara yang lebih efektif dan berkeadilan.