Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Peningkatan Sertifikat Halal UMKM Kecamatan Cileunyi oleh Lembaga Pemeriksa Halal UIN Sunan Gunung Djati Bandung Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Perspektif Siyasah Dusturiyah Nurul Fuadha Siregar; Chaerul Shaleh; Taufiq Alamsyah
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 6 No 2 (2025): Tema Hukum Islam
Publisher : CV Rewang Rencang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56370/jhlg.v6i2.1676

Abstract

 The enhancement of halal product assurance for Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) has become one of the strategic national agendas in realizing consumer protection for Muslims, as stipulated in Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Assurance. This study aims to analyze the role of the Halal Inspection Agency (LPH) of UIN Sunan Gunung Djati Bandung in facilitating halal certification for MSMEs in Cileunyi Subdistrict, as well as to examine its implementation from the perspective of Siyasah Dusturiyah. This research employs a juridical-empirical approach using a descriptive-analytical method, supported by primary data obtained through observation and interviews, and secondary data from literature studies and official documents. The results of the study show that the LPH plays an active role in providing education, technical assistance, and conducting halal audits, which have a positive impact on increasing the number of certified MSMEs, enhancing the sharia awareness of business actors, and improving product competitiveness. The challenges encountered include low halal literacy and a limited number of auditors. From the Siyasah Dusturiyah perspective, the implementation of halal inspections reflects the state's role in ensuring public welfare through synergy between religious institutions, the government, and society. This activity also serves as a concrete form of integration of the functions of Islamic higher education in socio-economic development based on sharia values.
Limitasi Hak Mengundurkan Diri Calon Anggota Legislatif Terpilih Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/PUU-XXII/2024 Perspektif Siyasah Dusturiyah Rama Raihan Faturrohman; Chaerul Shaleh; Taufiq Alamsyah
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 6 No 2 (2025): Tema Hukum Islam
Publisher : CV Rewang Rencang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56370/jhlg.v6i2.1681

Abstract

The Constitutional Court Decision Number 176/PUU-XXII/2024 is a judicial response to the normative vacuum regarding the right of elected legislative candidates to resign, as previously unregulated in Law Number 7 of 2017 concerning General Elections. The right to resign, which was previously not strictly limited, has created a loophole for abuse of power that negatively impacts the integrity of elections and the sovereignty of the people. This study aims to analyze the limitation of this right through three main approaches: constitutional-legal analysis, legal implications, and the perspective of siyasah dusturiyah. The research method used is a normative and conceptual legal approach, strengthened by analysis of Constitutional Court decisions, scholarly articles, and Qur'anic interpretation. The findings indicate that restricting the right to resign aligns not only with the principles of constitutional democracy and legal justice but also with the principles of trust (amanah) and justice in Islamic political jurisprudence. The verse QS Al-Ahzab [33]:72 provides a normative basis affirming the importance of exercising entrusted power with justice. Therefore, the state is obligated to formulate technical regulations as an implementation of the decision to ensure the protection of the people's votes and to prevent the manipulation of legislative power by political actors.
PENGAWASAN PENERAPAN SISTEM MERIT DALAM MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PASAL 26 AYAT (2) HURUF D UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 PERPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH Gaffar Ally Zulfikar; Ridwan Eko Prasetyo; Taufiq Alamsyah
GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan Vol. 13 No. 4 (2026): 2026 April
Publisher : Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik (LKISPOL)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56015/gjikplp.v13i4.782

Abstract

Sistem merit merupakan prinsip fundamental dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertujuan menjamin pengelolaan aparatur berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara objektif. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan pentingnya penerapan sistem merit melalui pengaturan fungsi pengawasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d. Penelitian ini difokuskan pada pengkajian pengawasan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN berdasarkan ketentuan tersebut dengan menggunakan perspektif siyasah dusturiyah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan penerapan sistem merit merupakan perwujudan prinsip supremasi hukum dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam perspektif siyasah dusturiyah, pengawasan tersebut sejalan dengan prinsip ketatanegaraan Islam yang menekankan keadilan, amanah, dan kemaslahatan umum sebagai landasan penyelenggaraan kekuasaan. Oleh karena itu, pengawasan penerapan sistem merit memiliki kedudukan strategis sebagai instrumen hukum untuk menjamin profesionalitas ASN serta mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam manajemen aparatur negara.
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 150/PUU-XXII/2024 TENTANG PEMBATALAN LARANGAN DOSEN PNS SEBAGAI ADVOKAT DALAM PRESPEKTIF SIYASAH DUSTURIAH Fathan Nabiel; Chaerul Shaleh; Taufiq Alamsyah
GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan Vol. 13 No. 5 (2026): 2026 Mei
Publisher : Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik (LKISPOL)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56015/gjikplp.v13i3.799

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat kebijakan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 yang membatalkan larangan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) berprofesi sebagai advokat; implikasi hukum dari putusan ini terhadap profesi dosen advokat, serta hubungannya dengan politik dusturiyah. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Bahan hukum sekunder, termasuk peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum, dipelajari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menerapkan penafsiran konstitusional bersyarat, atau penafsiran konstitusional berdasarkan kondisi, dengan menegaskan bahwa larangan dosen PNS menjadi advokat bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum, kebebasan akademik, dan hak untuk mengembangkan diri yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan keputusan ini, dosen PNS dapat berpraktik sebagai advokat secara terbatas dalam kerangka pengabdian masyarakat melalui layanan bantuan hukum pro bono, sambil mempertahankan netralitas ASN dan akuntabilitas kelembagaan. Menurut perspektif siyasah dusturiyah, keputusan tersebut sejalan dengan prinsip keadilan (al-‘adalah), kemaslahatan umum (maslahah "ammah), dan amanah kekuasaan. Ini menunjukkan keselarasan antara nilai-nilai politik Islam dan konstitusi kontemporer. Namun demikian, pengaturan turunan yang komprehensif diperlukan untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari konflik kepentingan selama pelaksanaannya.