Aset wakaf mendukung pelayanan publik berkelanjutan, tetapi konflik kelembagaan dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai status hukum dan kewenangan pengelolaannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum dalam sengketa pengelolaan Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap, mengidentifikasi penyebabnya, dan merumuskan upaya penyelesaian yang tepat. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan historis. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta analisis dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan penafsiran gramatikal, sistematis, historis, dan teleologis, silogisme hukum, serta teori Gustav Radbruch mengenai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa tidak bersumber dari kekosongan hukum ataupun perubahan status aset sebagai harta wakaf, melainkan dari persoalan representasi hukum dan legitimasi pengelolaan akibat tumpang tindih peran yayasan dan nazhir, dualisme kelembagaan, lemahnya sinkronisasi administrasi, serta belum efektifnya pengawasan preventif. Litigasi baru menghasilkan kepastian hukum formal secara parsial karena putusan belum diikuti harmonisasi kelembagaan dan administrasi yang terpadu. Konflik berkepanjangan akhirnya menghambat tata kelola rumah sakit dan mengurangi kemanfaatan sosial wakaf produktif bagi pelayanan kesehatan masyarakat. Penelitian menyimpulkan bahwa kepastian hukum substantif memerlukan pemisahan tegas aset wakaf dari kekayaan yayasan, penetapan nazhir yang sah, penguatan mediasi dan pengawasan BWI, serta koordinasi pascaputusan antara Kementerian Agama dan BPN secara efektif, terpadu, dan berkelanjutan.