Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

REGULASI KECERDASAN BUATAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA: ANALISIS NORMATIF KOMPARATIF INDONESIA DAN UNI EROPA Gevan Naufal Wala; Rony Kurniawan; Rizky Maulana; Valenzo Ananda; Meri Yarni
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 2 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/qgbt2c79

Abstract

Pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) oleh negara dan korporasi mengubah relasi antara negara, pelaku usaha, dan individu, dan perubahan itu berdampak langsung pada perlindungan hak asasi manusia (HAM). Teknologi pengenalan wajah, predictive policing, dan pengambilan keputusan otomatis berpotensi melanggar hak atas privasi, hak atas non-diskriminasi, kebebasan berekspresi, serta hak atas pekerjaan, sementara Indonesia terus memperluas penggunaannya tanpa kerangka hukum yang khusus. Tulisan ini mengkaji persinggungan AI dengan HAM, kecukupan perlindungan yang diberikan regulasi Indonesia dibandingkan dengan Uni Eropa, serta mekanisme hukum yang perlu dikembangkan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif terhadap hukum Indonesia, EU Artificial Intelligence Act 2024, dan General Data Protection Regulation. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi Indonesia, yang tersebar dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, dan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial, bersifat tambal sulam (patchwork regulation): belum ada lex specialis AI, pengambilan keputusan otomatis belum diatur secara memadai, dan kelembagaan pengawasannya lemah. Uni Eropa, sebaliknya, menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) yang mengklasifikasikan sistem AI menurut dampaknya terhadap hak fundamental. Tulisan ini merekomendasikan pembentukan undang-undang AI yang komprehensif, penguatan otoritas pengawas yang  independen, kewajiban Human Rights Impact Assessment, integrasi standar HAM dalam pengadaan publik, dan partisipasi masyarakat sipil dalam tata kelola AI agar adopsi AI di Indonesia tidak melampaui kemampuan hukum untuk melindungi hak warga negara. Kata Kunci: Kecerdasan Buatan, Hak Asasi Manusia, Perlindungan Data Pribadi, Regulasi Teknologi, Hukum Komparatif
Implementasi Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Tinjauan atas Perlindungan Korban dan Pluralisme Hukum Jumriani; Elly Sudarti; Rizky Maulana; Shalsa Ananda; Riza Fahlevi
Jurnal Hukum dan Demokrasi (JHD) Vol 26 No 2 (2026): Hukum dan Demokrasi (HD)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbuun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61234/hd.v26i2.140

Abstract

Indonesia's criminal justice system is moving away from a retributive paradigm toward a more restorative one, a shift reflected in Prosecutorial Regulation No. 15 of 2020, Police Regulation No. 8 of 2021, Supreme Court Regulation No. 1 of 2024, and Law No. 1 of 2023 on the Criminal Code (KUHP). This article examines how restorative justice is implemented within that system, focusing on two issues: the protection of victims' rights and the relationship between restorative justice and legal pluralism, particularly the recognition of living law under Article 2 of the Criminal Code. The study employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, and the legal materials are analyzed qualitatively and prescriptively. The findings show that although the regulatory framework has grown quickly, practice remains oriented toward terminating cases and reconciling the offender with the state, while substantive recovery for victims, including restitution and psychosocial support, has not been adequately realized. The recognition of customary law through the living law concept allows cases to be resolved in ways that fit local values, yet without clear limits and adequate oversight it may create legal uncertainty and sacrifice the rights of certain victims, especially women and children. The article recommends harmonizing regulations across law enforcement institutions, strengthening victim-centered oversight, and issuing technical guidelines for integrating customary law into restorative justice that remain bound by human rights principles and Pancasila.
REGULASI KECERDASAN BUATAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA: ANALISIS NORMATIF KOMPARATIF INDONESIA DAN UNI EROPA Gevan Naufal Wala; Rony Kurniawan; Rizky Maulana; Valenzo Ananda; Meri Yarni
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 2 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/qgbt2c79

Abstract

Pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) oleh negara dan korporasi mengubah relasi antara negara, pelaku usaha, dan individu, dan perubahan itu berdampak langsung pada perlindungan hak asasi manusia (HAM). Teknologi pengenalan wajah, predictive policing, dan pengambilan keputusan otomatis berpotensi melanggar hak atas privasi, hak atas non-diskriminasi, kebebasan berekspresi, serta hak atas pekerjaan, sementara Indonesia terus memperluas penggunaannya tanpa kerangka hukum yang khusus. Tulisan ini mengkaji persinggungan AI dengan HAM, kecukupan perlindungan yang diberikan regulasi Indonesia dibandingkan dengan Uni Eropa, serta mekanisme hukum yang perlu dikembangkan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif terhadap hukum Indonesia, EU Artificial Intelligence Act 2024, dan General Data Protection Regulation. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi Indonesia, yang tersebar dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, dan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial, bersifat tambal sulam (patchwork regulation): belum ada lex specialis AI, pengambilan keputusan otomatis belum diatur secara memadai, dan kelembagaan pengawasannya lemah. Uni Eropa, sebaliknya, menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) yang mengklasifikasikan sistem AI menurut dampaknya terhadap hak fundamental. Tulisan ini merekomendasikan pembentukan undang-undang AI yang komprehensif, penguatan otoritas pengawas yang  independen, kewajiban Human Rights Impact Assessment, integrasi standar HAM dalam pengadaan publik, dan partisipasi masyarakat sipil dalam tata kelola AI agar adopsi AI di Indonesia tidak melampaui kemampuan hukum untuk melindungi hak warga negara. Kata Kunci: Kecerdasan Buatan, Hak Asasi Manusia, Perlindungan Data Pribadi, Regulasi Teknologi, Hukum Komparatif