Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk menguatkan pemahaman hukum serta memberdayakan kader Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) Sewon Utara agar responsif dalam melakukan deteksi dini, mitigasi, dan pendampingan awal kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat komunitas. Berdasarkan analisis situasi, maraknya kasus kekerasan di ruang domestik maupun publik sering kali tidak tertangani secara optimal akibat rendahnya literasi hukum dan ketiadaan prosedur operasional standar (SOP) penanganan kasus di tingkat akar rumput. Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode Participatory Action Learning (PAL) yang mencakup tiga tahapan utama: (1) Sosialisasi dan edukasi hukum interaktif terkait UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dan UU Perlindungan Anak; (2) Pelatihan keterampilan mitigasi kasus melalui simulasi (roleplay) penerimaan aduan (first responder) dan pendampingan awal; serta (3) Pendampingan perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan alur rujukan kasus kekerasan berbasis komunitas. Kegiatan yang dilaksanakan pada 11 Agustus 2026 di Pendopo Harjosuwitan, Sewon, Bantul ini diikuti secara aktif oleh 28 kader dan pengurus Aisyiyah. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan pemahaman dan keterampilan mitra, di mana 90% peserta mampu memahami dan mengidentifikasi instrumen hukum serta jalur advokasi yang aman, dan 92% peserta menguasai alur pendampingan awal berbasis SOP rujukan. PkM ini berhasil mewujudkan mekanisme perlindungan berbasis komunitas yang berkelanjutan demi menciptakan lingkungan sosial yang aman bagi perempuan dan anak.