Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Sekolah Ditinjau Dari Undang Undang Yang Berlaku Umi Muslikhah; Halimah Nur Izzati; Monika Melina; Icha Herawati
TRIMAS: Jurnal Inovasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2026): Trimas: Jurnal Inovasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Indra Institute Research & Publication

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak-hak terhadap anak wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintahan daerah. Anak dapat menjadi korban dari salah satu bentuk kejahatan terhadap anak yang belakangan ini marak terjadi salah satunya yaitu pelecehan seksual. Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual. Setiap anak yang menjadi korban pencabulan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum secara pasti. Hukum dapat dilukiskan sebagai nilai nilai kebebasan sebagai kepentingan pribadi di satu pihak dan nilai ketertiban sebagai kepentingan antara pribadi satu dengan yang lain. Arti penting perlindungan hukum bagi masyarakat yaitu untuk menciptakan stabilitas, mengatur hubungan-hubungan sosial dengan cara khusus, dan menghindarkan manusia dari kekacauan didalam segala aspek kehidupannya, dan hukum diberlakukan guna menjamin dan menghindarkan manusia dari kekacauan. Hal tersebut juga akan berlaku pula dengan kekerasan sikis terhadap anak yang juga akan berdampak perkembangan fisiknya, dalam hal kekerasan seksual Hal ini mengarah pada kekerasan fisik dan juga kekerasan psikologisnya. Pelecehan fisik pada anak-anak Kekerasan fisik adalah ketika anak-anak dianiaya secara fisik Sehingga menimbulkan kerusakan nyata pada tubuh anak yang terdampak kekerasan.