Suarlan Datupalinge
Tadulako University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Hak Merek dalam Ekosistem Digital: Kajian terhadap Pelanggaran dan Tanggung Jawab Platform E-Commerce Muhammad Arif; Suarlan Datupalinge; Marini Citra Dewi
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 10 No. 2 (2026)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v10i2.7484

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah menyebabkan transformasi fundamental dalam pola perdagangan melalui platform elektronik (e-commerce). Perubahan tersebut memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperluas akses pasar, namun sekaligus melahirkan kompleksitas baru berupa meningkatnya pelanggaran terhadap hak merek, seperti penggunaan merek tanpa izin, peredaran produk palsu, dan pemanfaatan identitas merek secara ilegal dalam ruang digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum preventif dan represif terhadap hak merek di platform pasar elektronik, serta mengkaji hambatan yuridis dan batasan tanggung jawab hukum penyedia platform. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum preventif diwujudkan melalui pendaftaran merek dengan prinsip first-to-file serta kerja sama strategis antara penyedia platform dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Sementara itu, perlindungan represif dilaksanakan melalui mekanisme portal perlindungan kekayaan intelektual internal platform, penyelesaian non-litigasi melalui mediasi atau arbitrase, dan jalur litigasi secara perdata maupun pidana. Hambatan yuridis yang ditemukan mencakup isu kebijakan safe harbor, benturan asas teritorialitas dengan karakter tanpa batas negara pada pasar elektronik, kesulitan pembuktian alat bukti digital, serta batasan prosedural delik aduan. Tanggung jawab hukum penyedia platform tidak bersifat mutlak, melainkan bergantung pada pemenuhan prinsip kehati-hatian (duty of care) serta efektivitas mekanisme penurunan konten melanggar.