p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Ilmiah Kutei
Rahma Fitri
Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tanggung Jawab Pengelola Wisata Alam Air Terjun Curug Embun Dalam Pengembangan Prasarana Wisata Untuk Menunjang Pariwisata Berkelanjutan Dio Tectona Siringo Ringo; Nur Sulistyo Budi Ambarini; Rahma Fitri
Jurnal Ilmiah Kutei Vol 23 No 1 (2024)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jik.v23i1.35810

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pengelola wisata alam Air Terjun Curug Embun dalam pengembangan prasarana wisata untuk mendukung  pariwisata berkelanjutan. Pariwisata merupakan pendorong perekonomian nasional yang perlu dikembangkan. Banyak potensi alam dan budaya Indonesia yang dapat menjadi destinasi wisata dan produk-produk wisata dalam pengembangan industry pariwisata berkelanjutan. Namun Sebagian besar destinasi wisata alam terutama di pedesaan belum memiliki prasarana pariwisata yang memadai. Pengembangan prasarana pariwisata terutama wisata alam yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab pengelola wisata berdasarkan Pasal 26 huruf (i) UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan belum optimal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum non doctrinal dengan pendekatan sosiolegal studies berupaya mengkaji tanggung jawab pengelola wisata alam dalam pengembangan prasarana wisata untuk mendukung pariwisata berkelanjutan. Lokasi penelitian di Wisata alam Air Terjun Curug Embun Desa Lagan Bungin Kecamatan Semidang lagan Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan pengelolanya Badan Usaha Milik Desa. Temuan dalam penelitian ini bahwa Badan Usaha Milik Desa sebagai pengelola wisata alam air terjun Curug Embun melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai melaksanakan kewajiban hukum untuk mengembangkan prasarana wisata dan melanggar hak-hak wisatawan meskipun belum ada kerugian yang timbul akibat kelalaian pengelola. Pengelolaan BUMDes terhadap wisata alam air terjun Curug Embun berlangsung baik berkeadilan dan pemeratan karena telah melibatkan Masyarakat dan pemuda Desa, namun belum menunjukkan keberlanjutannya karena kelalaian dalam pengembangan prasarana wisata. Oleh karena itu bentuk tanggung jawab pengelola harus melaksanakan kewajiban hukum mengembangkan prasarana wisata untuk keberlanjutan wisata alam air terjun Curug Embun.
Pelestarian Budaya “Sekujang” Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal: Di Wilayah Kabupaten Seluma Muhammad Habil; Joko Susetyanto; Rahma Fitri; Hamdani
Jurnal Ilmiah Kutei Vol 23 No 2 (2024)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jik.v23i2.39727

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1). Apa upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma dalam pelestarian budaya “Sekujang” menurut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal, 2). Hambatan yang ada dalam melindungi dan melestarikan budaya Sekujang sebagai ekpresi budaya tradisional oleh Pemerintah Kabupaten Seluma. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris. Pengumpulan Data dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan, dan berberapa sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Upaya Pemerintah Kabupaten Seluma dalam melestarikan budaya Sekujang mencakup dokumentasi, pengumpulan data, dan penelitian, pelatihan dan pendidikan terkait Sekujang pada generasi muda dan masyarakat setempat. 2) Hambatan yang ada dalam melindungi dan melestarikan budaya Sekujang sebagai ekpresi budaya tradisional oleh Pemerintah Kabupaten Seluma.meliputi : Kurangnya anggaran dan sumber daya, kurangnya kajian dan dokumentasi, perubahan sosial dan nilai budaya, dan pengaruh globalisasi.