Hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan demonstrasi sering disertai tindakan pemblokiran jalan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan konsekuensi hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana atas tindakan pemblokiran jalan dalam aksi unjuk rasa serta mengkaji keseimbangan antara perlindungan hak kebebasan berpendapat dan kepentingan ketertiban umum dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran sistematis terhadap norma hukum yang mengatur hak asasi manusia, hukum pidana, serta hukum lalu lintas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat bukan merupakan hak yang bersifat absolut sehingga pelaksanaannya dapat dibatasi sepanjang memenuhi prinsip legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945. Tindakan pemblokiran jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap demonstrasi harus mengedepankan prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan pendekatan yang proporsional agar tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.