Miguel Leonardo Sudjana
Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hak Waris Suami atau Istri terhadap Harta Bawaan Pewaris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Miguel Leonardo Sudjana; Siti Marwiyah; Bachrul Amiq; M. Taufik
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No S1 (2026): Special Issue
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10iS1.12697

Abstract

Pembagian harta warisan dalam praktik tidak selalu berjalan dengan baik dan sering menimbulkan sengketa, terutama mengenai status harta yang diwariskan serta pihak yang berhak mewarisinya. Salah satu persoalan yang masih menimbulkan perbedaan penafsiran yakni hak waris suami atau istri terhadap harta bawaan pewaris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Meskipun Pasal 852a KUHPerdata menempatkan suami atau istri sebagai ahli waris yang kedudukannya dipersamakan dengan seorang anak sah, KUHPerdata tidak mengatur secara tegas apakah status harta sebagai harta bawaan memengaruhi hak suami atau istri dalam pewarisan. Kondisi ini menunjukkan bahwa hubungan antara pengaturan harta bawaan dalam hukum perkawinan dan ketentuan pewarisan masih menimbulkan ketidakpastian dalam praktik. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum harta bawaan pewaris dalam sistem pewarisan serta hak waris suami atau istri terhadap harta bawaan pewaris berlandaskan KUHPerdata. Penelitian ini yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui metode penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejak terbukanya pewarisan berlandaskan Pasal 830 KUHPerdata, harta bawaan tidak lagi hanya berkedudukan sebagai harta pribadi menurut hukum perkawinan, melainkan menjadi bagian dari boedel waris yang pembagiannya tunduk pada ketentuan hukum waris. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa hak waris suami atau istri terhadap harta bawaan ditentukan berlandaskan kedudukannya sebagai ahli waris menurut Pasal 832 ayat (1) dan Pasal 852a KUHPerdata, bukan berlandaskan asal-usul harta tersebut. Berlandaskan hasil penelitian tersebut, status suatu harta sebagai harta bawaan tidak memengaruhi hak waris suami atau istri sebagai ahli waris menurut undang-undang, sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2981 K/Pdt/2024.