Desy Natalia Siboro
Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Putusan Bebas terhadap Kepala Desa Pengguna Ijazah Palsu: (Studi Putusan Kasasi Nomor 1484 K/Pidsus/2021) Desy Natalia Siboro; Vieta Imelda Cornelis; M. Yustino Aribawa; Renda Aranggraeni
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No S1 (2026): Special Issue
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10iS1.12701

Abstract

Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum hakim dan penerapan ketentuan pidana dalam perkara penggunaan ijazah palsu oleh kepala desa terpilih Patikala, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1484 K/Pid.Sus/2021 yang membatalkan Putusan Bebas Pengadilan Negeri Lasusua Nomor 54/Pid.Sus/2020/PN Lss. Rumusan masalah penelitian: 1) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1484 K/Pid.Sus/2021 yang membatalkan putusan bebas pelaku penggunaan ijazah palsu pada Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2020/PN Lss?; dan 2) Bagaimana penerapan ketentuan pidana terhadap pelaku penggunaan ijazah palsu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1484 K/Pid.Sus/2021 yang membatalkan Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2020/PN Lss?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif menggunakan metode analisis isi dan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa :1) Mahkamah Agung menilai Judex Facti keliru menerapkan hukum pembuktian dengan mensyaratkan surat asli sebagai satu-satunya alat bukti, padahal keterangan saksi, bukti surat, dan keterangan ahli secara konsisten membuktikan kepalsuan ijazah. 2) Mahkamah Agung menerapkan asas lex specialis derogat legi generali dengan mengutamakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai aturan khusus, dan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun serta denda Rp50.000.000. Putusan ini menegaskan bahwa penggunaan ijazah palsu untuk mendaftar calon kepala desa memenuhi unsur pidana.