Tenaga medis memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, namun dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari risiko terjadinya kelalaian medis yang dapat mengakibatkan kematian pasien dan menimbulkan persoalan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana. Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan pengaturan baru mengenai kewajiban dan tanggung jawab tenaga medis sehingga diperlukan kajian terhadap penerapan norma tersebut dalam menentukan batas antara risiko medis dan perbuatan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana tenaga medis yang melakukan kelalaian medis hingga mengakibatkan kematian pasien berdasarkan hukum pidana dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta menganalisis dasar pertanggungjawaban pidana ditinjau dari unsur kesalahan, hubungan kausalitas, dan prinsip pertanggungjawaban pidana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibebankan apabila terbukti adanya perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan kode etik, disertai adanya unsur kesalahan berupa culpa, hubungan kausal antara kelalaian dengan kematian pasien, serta tidak adanya alasan pembenar maupun pemaaf. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menganut prinsip liability based on fault, sehingga kematian pasien tidak secara otomatis menjadi dasar pemidanaan terhadap tenaga medis, melainkan harus didasarkan pada pembuktian unsur-unsur pertanggungjawaban pidana secara objektif, proporsional, dan berorientasi pada keseimbangan antara perlindungan hak pasien serta kepastian hukum bagi tenaga medis.