Dedi Wardana Nasoetion
Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Medis atas Tindak Pidana Kelalaian Medis yang Mengakibatkan Kematian Pasien Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Ikhsan Hidayat; Hartoyo; Dedi Wardana Nasoetion; Dudik Djaja Sidarta
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No S1 (2026): Special Issue
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10iS1.12702

Abstract

Tenaga medis memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, namun dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari risiko terjadinya kelalaian medis yang dapat mengakibatkan kematian pasien dan menimbulkan persoalan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana. Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan pengaturan baru mengenai kewajiban dan tanggung jawab tenaga medis sehingga diperlukan kajian terhadap penerapan norma tersebut dalam menentukan batas antara risiko medis dan perbuatan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana tenaga medis yang melakukan kelalaian medis hingga mengakibatkan kematian pasien berdasarkan hukum pidana dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta menganalisis dasar pertanggungjawaban pidana ditinjau dari unsur kesalahan, hubungan kausalitas, dan prinsip pertanggungjawaban pidana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibebankan apabila terbukti adanya perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan kode etik, disertai adanya unsur kesalahan berupa culpa, hubungan kausal antara kelalaian dengan kematian pasien, serta tidak adanya alasan pembenar maupun pemaaf. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menganut prinsip liability based on fault, sehingga kematian pasien tidak secara otomatis menjadi dasar pemidanaan terhadap tenaga medis, melainkan harus didasarkan pada pembuktian unsur-unsur pertanggungjawaban pidana secara objektif, proporsional, dan berorientasi pada keseimbangan antara perlindungan hak pasien serta kepastian hukum bagi tenaga medis.
Analisis Yuridis Fungsi Sanksi Pidana Perpajakan sebagai Sarana Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak dalam Sistem Hukum Indonesia R. Agung Mahesa Candra Oktavia; Dudik Djaja Sidarta; Dedi Wardana Nasoetion; Sri Sukmana Damayanti
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No S1 (2026): Special Issue
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10iS1.12704

Abstract

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang memiliki peran strategis dalam pembiayaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan pemerintahan. Keberhasilan sistem perpajakan sangat dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Meskipun Indonesia menerapkan sistem self-assessment, masih ditemukan berbagai pelanggaran perpajakan yang berpotensi mengurangi penerimaan negara. Oleh karena itu, sanksi pidana perpajakan dihadirkan sebagai instrumen ultimum remedium yang bertujuan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan sanksi pidana perpajakan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia serta menganalisis fungsi sanksi pidana perpajakan sebagai sarana mendorong kepatuhan wajib pajak dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan historis (historical approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif untuk memperoleh argumentasi hukum yang sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan sanksi pidana perpajakan di Indonesia diatur terutama dalam ketentuan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahan-perubahannya, yang memberikan ancaman pidana terhadap pelanggaran berupa kesengajaan maupun kelalaian yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sanksi pidana perpajakan memiliki fungsi represif, preventif, dan edukatif dalam membentuk kepatuhan wajib pajak. Penerapan sanksi pidana tidak semata-mata bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga menjaga integritas sistem perpajakan, menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. Dengan demikian, sanksi pidana perpajakan merupakan instrumen hukum yang penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dan mewujudkan sistem perpajakan yang adil, efektif, dan berkelanjutan.