Alsefin Patricia Yahya
Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Kecerdasan Artifisial dalam Hukum Perjanjian di Indonesia Alsefin Patricia Yahya; M. Syahrul Borman; Vallencia Nandya Paramitha
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No S2 (2026): Special Issue
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10iS2.12813

Abstract

Perkembangan Kecerdasan Artifisial telah membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam aktivitas penyusunan, peninjauan, dan pengelolaan perjanjian. Pemanfaatannya memberikan efisiensi, kecepatan, dan kemudahan dalam mendukung proses kontraktual, tetapi juga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum apabila keluaran yang dihasilkan mengandung kesalahan atau menyebabkan kerugian bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Kecerdasan Artifisial dalam Hukum Perjanjian di Indonesia serta pertanggungjawaban hukum atas penggunaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kecerdasan Artifisial dalam Hukum Perjanjian di Indonesia berkedudukan sebagai sarana teknologi yang digunakan oleh manusia atau badan hukum, bukan sebagai subjek hukum maupun pihak dalam hubungan perjanjian. Kecerdasan Artifisial tidak dapat memikul hak, kewajiban, maupun pertanggungjawaban hukum secara mandiri. Pertanggungjawaban hukum atas penggunaannya dibebankan kepada subjek hukum yang memiliki hubungan hukum, dengan penentuannya didasarkan pada hak dan kewajiban para pihak, bentuk pelanggaran, serta hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang timbul. Dengan demikian, pertanggungjawaban hukum ditentukan berdasarkan peran dan hubungan hukum masing-masing pihak sesuai dengan KUHPerdata dan hukum positif Indonesia.