Kekerasan terhadap anak dapat terjadi tidak hanya di lingkungan sekolah, tetapi juga di lingkungan tempat tinggal dan ruang sosial tempat anak berinteraksi. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan peran keluarga dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan memberikan edukasi dan penguatan pemahaman keluarga mengenai perlindungan anak dari kekerasan di lingkungan tempat tinggal. Kegiatan dilaksanakan di wilayah Medan Maimun, Kota Medan, dengan pendekatan deskriptif-partisipatif. Metode kegiatan meliputi wawancara dengan keluarga untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi anak dan permasalahan yang dihadapi setelah terjadinya dugaan kekerasan, kemudian dilanjutkan dengan pencerahan dan edukasi yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Sumatera Utara. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peristiwa kekerasan yang dialami anak tidak hanya berkaitan dengan dampak fisik, tetapi juga memengaruhi rasa aman, kondisi emosional, aktivitas sosial, dan keberlangsungan pendidikan anak. Pencerahan kepada keluarga menekankan pentingnya komunikasi yang empatik, pemberian rasa aman, pendampingan anak, perhatian terhadap perubahan perilaku, serta pemahaman mengenai langkah perlindungan ketika terjadi dugaan kekerasan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa keluarga memiliki posisi strategis sebagai lingkungan perlindungan pertama bagi anak. Meskipun kegiatan belum menggunakan instrumen kuantitatif untuk mengukur perubahan pengetahuan atau perilaku, wawancara dan pencerahan memberikan ruang bagi keluarga untuk memperoleh pemahaman dan penguatan mengenai pentingnya perlindungan anak. Kegiatan serupa perlu dikembangkan secara berkelanjutan dengan melibatkan keluarga dan masyarakat yang lebih luas untuk mendukung terciptanya lingkungan tempat tinggal yang aman dan ramah anak.