PT. Lentera Perdana Mandiri Karawang merupakan perusahaan konstruksi yang secara konsisten menerapkan nilai-nilai Islami dalam praktik operasionalnya, meskipun tidak berlabelkan syariah secara formal. Hasil observasi menunjukkan bahwa perusahaan ini mengadopsi skema kerja yang mencerminkan prinsip keadilan dan transparansi, menjaga kualitas pengadaan material sesuai RAB, serta menempatkan etika dan sikap kerja sebagai indikator utama dalam menilai kualifikasi pekerja. Selain itu, PT. LPM telah menerapkan sistem pembayaran berbasis Supply Chain Financing (SCF), yang menunjukkan tingkat kepercayaan dan efisiensi tinggi dalam hubungan bisnisnya. Fenomena ini menjadi relevan untuk dikaji sebagai model integrasi nilai-nilai syariah dalam industri konstruksi konvensional, sekaligus membuka ruang bagi pengembangan kerangka kerja etis dan operasional berbasis maqashid syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi permodalan dan bagi hasil proyek konstruksi pada PT. Lentera Perdana Mandiri Karawang serta menganalisis kesesuaiannya dengan perspektif ekonomi syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan pemilik, pegawai, dan investor PT. Lentera Perdana Mandiri Karawang. Analisis dilakukan secara deskriptif dengan mengaitkan praktik perusahaan dengan prinsip mudharabah dan Fatwa DSN-MUI No. 115 Tahun 2017 tentang Akad Mudharabah. Hasil penelitian ini bahwa strategi permodalan dilakukan melalui kerja sama berdasarkan SPK, pemisahan proyek material dan jasa, pemborongan sebagian pekerjaan, analisis profit and loss sharing, penyusunan draft SPK, negosiasi jaminan, dan periode kerja sama sekitar 3–7 bulan. Bagi hasil dengan investor menggunakan porsi 60:40, yaitu 60% untuk investor dan 40% untuk perusahaan, yang dibayarkan setelah proyek selesai bersama pengembalian modal. Dari perspektif ekonomi syariah, praktik tersebut belum sepenuhnya sesuai karena seluruh kerugian dibebankan kepada perusahaan, termasuk kerugian yang bukan akibat kelalaian mudharib. Sementara itu, aspek shighat, para pihak, modal, dan kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 115 Tahun 2017. Penelitian ini memberikan implikasi bagi perusahaan untuk memperbaiki mekanisme pembagian risiko agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan dan mudharabah dalam ekonomi syariah.