Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS JUAL BELI ONLINE Rengga Chrisetio Sadewo; FX Suyud Margon; Sendi Sanjaya; Appe Hutauruk
COURT REVIEW Vol 6 No 05 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i05.3118

Abstract

Perkembangan transaksi elektronik memberikan kemudahan dalam kegiatan jual beli, tetapi juga menciptakan peluang terjadinya penipuan dengan memanfaatkan media digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan dengan modus jual beli online serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Objek penelitian adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 93/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa didasarkan pada terpenuhinya unsur Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, berupa penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pertanggungjawaban juga didukung oleh kemampuan bertanggung jawab, kesengajaan, sifat melawan hukum, serta tidak adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf. Selain itu, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Pertimbangan hakim didasarkan pada keterangan saksi, keterangan terdakwa, bukti elektronik, dokumen transaksi, dan fakta penggunaan dana konsumen. Putusan tersebut menunjukkan pentingnya pembuktian digital dan ketelitian dalam menghubungkan informasi elektronik dengan kerugian konsumen.