Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Kode Etik Notaris (KEN) terkait larangan promosi diri bagi Notaris di Kota Makassar dan untuk mengetahui penerapan sanksi yang berlaku bagi pelanggar Kode Etik terkait promosi diri. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian normatif empiris. Dalam penelitian ini data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan Notaris di Kota Makassar, Majelis Pengawas Notaris Daerah Makassar (MPDN), Dewan Kehormatan Daerah (DKD),Sehingga wawancara yang dilakukan merupakan wawancara yang terfokus (focused interview). Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan promosi diri bagi notaris belum sepenuhnya dilaksanakan dan ditaati sebagian anggota, dalam praktiknya masih ditemukan fenomena yang mengarah pada promosi diri, seperti pada papan ucapan selamat atau karangan bunga dan surat kabar yang mencantumkan jabatan notaris. Ini menunjukkan bahwa penerapan larangan promosi diri belum sepenuhnya berjalan optimal dan masih menghadapi tantangan, terutama dalam aspek pengawasan dan keseragaman pemahaman di lapangan, sementra untuk penegakan sanksi masih bersifat pasif dan bergantung pada adanya laporan, serta menunjukkan rendahnya tingkat pelaporan dan belum optimalnya pemahaman masyarakat maupun sesama notaris terhadap bentuk-bentuk pelanggaran kode etik terkait promosi diri. Dengan demikian, meskipun sistem sanksi telah tersedia, implementasinya di Kota Makassar belum berjalan secara efektif. This study aims to analyze the implementation of the Notary Code of Ethics (Kode Etik Notaris/KEN), particularly concerning the prohibition of self-promotion by notaries in the City of Makassar, and to examine the enforcement of sanctions imposed for violations related to such conduct. This research employs a normative-empirical approach. Primary data were collected through focused interviews with notaries in Makassar, the Regional Supervisory Council of Notaries (MPDN), and the Regional Honorary Council (DKD). The findings indicate that the prohibition of self-promotion has not been fully implemented or consistently complied with by certain members. In practice, several phenomena suggest indirect forms of self-promotion, such as congratulatory flower boards and news publications that prominently display the notary’s official title. These findings demonstrate that the enforcement of the prohibition has not yet operated optimally and continues to face challenges, particularly in terms of supervision and uniformity of understanding in the field. Moreover, sanction enforcement remains largely passive and dependent upon formal complaints. The study also reveals a low reporting rate and limited public as well as professional awareness regarding forms of ethical violations related to self-promotion. Therefore, although a sanctioning mechanism is formally available, its implementation in Makassar has not yet been effective.