Perkembangan transaksi digital mendorong munculnya praktik jasa joki game Mobile Legends yang dilakukan melalui media elektronik. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hukum perjanjian jasa joki sebagai kontrak elektronik serta bagaimana kepastian hukum dalam praktiknya di Kota Makassar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan analisis peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang dianalisis secara kualitatif deskriptif berdasarkan fakta hukum di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jasa joki memenuhi unsur kesepakatan, objek tertentu, dan causa yang halal sehingga dapat dikualifikasikan sebagai kontrak elektronik yang sah dan mengikat para pihak. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan perjanjian berlangsung secara informal dan tanpa pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta melemahkan perlindungan terhadap pihak yang dirugikan. The development of digital transactions has led to the emergence of boosting services in the online game Mobile Legends, conducted through electronic media. The issues examined in this study concern the legal status of boosting service agreements as electronic contracts and the degree of legal certainty in their practice in Makassar. This research employs a normative-empirical legal method using statutory and case approaches, analyzed through descriptive qualitative analysis based on legal facts found in the field. The results indicate that boosting service agreements fulfill the elements of consent, a specific object, and a lawful cause, thereby qualifying as valid and binding electronic contracts. However, in practice, such agreements are carried out informally and without adequate supervision, resulting in legal uncertainty and weakening legal protection for the injured parties.