Perkembangan perdagangan global mendorong meningkatnya kebutuhan perlindungan hukum terhadap merek, termasuk bagi pemilik merek internasional yang memasuki pasar Indonesia. Sistem hukum Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, menyediakan kerangka perlindungan yang selaras dengan standar internasional dan mendukung kepastian hukum bagi pemilik merek. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik merek internasional, khususnya dalam konteks pendaftaran dan penegakan hak. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, melibatkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta instrumen internasional seperti Protokol Madrid dan Konvensi Paris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menerapkan prinsip first to file, yang menempatkan pendaftaran sebagai dasar utama perolehan hak atas merek. Walaupun prinsip ini sering menimbulkan kerentanan bagi merek internasional terkenal, Undang-Undang Merek memberikan perlindungan tambahan melalui pengakuan terhadap merek terkenal dan penerapan hak prioritas selama enam bulan. Selain itu, perlindungan hukum diperkuat melalui berbagai instrumen penegakan, seperti gugatan perdata, sanksi pidana, pembatalan merek, penghapusan merek, hingga tindakan untuk mencegah peredaran barang palsu. Dengan demikian, sistem hukum Indonesia memberikan perlindungan komprehensif bagi pemilik merek internasional, meskipun masih menghadapi tantangan berupa rendahnya literasi hukum masyarakat dan potensi penyalahgunaan sistem pendaftaran oleh pihak yang tidak beritikad baik.