Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Analisis Yuridis Hubungan Hukum Para Pihak dalam Perjanjian Jual Beli Online dengan Skema Cash On Delivery (COD) Cek Dulu Zahra Zamaya Harahap; Sepriyadi Adhan S; Harsa Wahyu Ramadhan; Ahmad Zazili; Muhammad Havez
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4224

Abstract

Perkembangan perdagangan elektronik mendorong penggunaan metode transaksi Cash On Delivery (COD) dengan fitur Cek Dulu pada platform marketplace sebagai upaya meningkatkan perlindungan konsumen. Metode transaksi ini menjadi penting dalam jual beli barang pecah belah yang memiliki risiko tinggi mengalami kerusakan selama proses pengiriman dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum antar pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum para pihak serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum dalam perjanjian jual beli barang pecah belah melalui mekanisme COD Cek Dulu di platform Shopee. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli barang pecah belah melalui COD Cek Dulu melibatkan beberapa pihak, yaitu penjual, pembeli, Shopee, perusahaan jasa pengiriman, dan kurir, dengan hubungan hukum yang berbeda-beda. Hubungan hukum antara penjual dan pembeli lahir dari perjanjian jual beli, sedangkan hubungan antara Shopee dengan pengguna didasarkan pada perjanjian baku elektronik. Perusahaan jasa pengiriman bertanggung jawab atas proses pengangkutan barang, sementara tanggung jawab kurir terbatas pada pelaksanaan pengantaran. Pertanggungjawaban hukum dibedakan berdasarkan kedudukan masing-masing pihak, di mana penjual bertanggung jawab atas kualitas dan pengemasan barang, pembeli wajib memeriksa barang sebelum pembayaran, platform memiliki tanggung jawab terbatas pada penyelenggaraan sistem, dan jasa pengiriman bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang selama pengiriman. penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan pertanggungjawaban yang jelas diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik bebasis COD Cek Dulu.
Menakar Keadilan Substantif dalam Enforceability Klausul Non-Kompetisi di Indonesia: Analisis Perbandingan Pasca-Putusan Mahkamah Agung Nomor 3549 K/Pdt/2023 Adinda Aurellia Salsabilla; Dita Febrianto; Harsa Wahyu Ramadhan; Sepriyadi Adhan; Nenny Dwi Ariani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4662

Abstract

Transformasi ekonomi berbasis pengetahuan telah memicu peningkatan penggunaan klausul non-kompetisi dalam perjanjian kerja untuk melindungi rahasia dagang, meskipun regulasi di Indonesia masih sangat terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pergeseran paradigma yudisial dalam penegakan klausul non-kompetisi di Indonesia dan merumuskan model regulasi yang mampu menjamin keadilan substantif bagi pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 3549 K/Pdt/2023 menandai penguatan prinsip kepastian kontrak dan pengakuan kepentingan bisnis yang sah, namun masih mengabaikan parameter kewajaran dan hak ekonomi pekerja. Dibandingkan dengan sistem hukum di Jerman dan Belanda yang mewajibkan kompensasi finansial, praktik di Indonesia menciptakan beban ekonomi asimetris yang merugikan tenaga kerja. Penegakan klausul tanpa adanya kompensasi dinilai bertentangan dengan asas kepatutan dan berpotensi menghambat inovasi serta mobilitas sosial. Sebagai simpulan, Indonesia memerlukan rekonstruksi regulasi yang mengadopsi doktrin quid pro quo dan mekanisme garden leave untuk mencapai keseimbangan antara perlindungan aset perusahaan dan hak asasi manusia.
Kekuatan Pembuktian Kuitansi dalam Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4690 K/Pdt/2024 Roberta R.P Situmorang; Rohaini; Harsa Wahyu Ramadhan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4970

Abstract

Peralihan hak atas tanah dalam praktik seringkali didasarkan pada kuitansi sebagai bukti pembayaran. Permasalahan timbul ketika kuitansi dijadikan dasar klaim kepemilikan tanpa didukung akta autentik sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian kuitansi dalam peralihan hak atas tanah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4690 K/Pdt/2024 serta menilai pertimbangan hukum hakim dalam menolak gugatan penggugat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kuitansi hanya memiliki kekuatan sebagai bukti pembayaran dan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sempurna untuk membuktikan telah terjadinya peralihan hak atas tanah tanpa adanya akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Putusan Mahkamah Agung tersebut menegaskan pentingnya pemenuhan formalitas hukum dalam peralihan hak atas tanah guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Pada Jual Beli Mobil Bekas Consumer to Consumer di Platfrom Digital Lembayung Azzahra Aliuni; Sepriyadi Adhan S; Harsa Wahyu Ramadhan; Ahmad Zazili; Nenny Dwi Ariani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5042

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya aktivitas perdagangan melalui platform digital, termasuk transaksi jual beli mobil bekas yang dilakukan secara consumer to consumer (C2C). Transaksi yang dilakukan secara informal melalui media digital berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, khususnya apabila terjadi wanprestasi antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk wanprestasi serta mekanisme penyelesaian sengketa dalam praktik jual beli mobil bekas secara C2C melalui platform digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe deskriptif yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang didukung oleh data hasil wawancara serta pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dapat terjadi dalam beberapa bentuk, seperti tidak diserahkannya kendaraan setelah pembayaran dilakukan, kondisi kendaraan yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, maupun tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran oleh pembeli. Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa lebih sering dilakukan melalui mekanisme nonlitigasi berupa negosiasi antara penjual dan pembeli karena dianggap lebih sederhana dan efisien. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur litigasi melalui pengadilan berdasarkan ketentuan hukum perdata yang berlaku dengan memanfaatkan bukti elektronik sebagai alat pembuktian. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa wanprestasi dalam transaksi jual beli mobil bekas secara C2C melalui platform digital lebih banyak dilakukan melalui jalur nonlitigasi sehingga diperlukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak dapat terjamin.
Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Kontrak Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Polri Di Jakarta Selatan Regina Meidika; Depri Liber Sonata; Dita Febrianto; Selvia Oktaviana4; Harsa Wahyu Ramadhan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5133

Abstract

Sengketa konstruksi sering terjadi antara pengguna dan penyedia jasa, salah satunya akibat wanprestasi atau cidera janji dalam memenuhi kewajiban kontrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab terjadinya sengketa dan penyelesaian hukum atas perbuatan wanprestasi pada kontrak pekerjaan pembangunan Rumah Susun Polri. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi dokumen menggunakan data primer maupun sekunder, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa dipicu oleh keterlambatan pembayaran dari pengguna jasa, PT Totalindo Eka Persada, Tbk, kepada penyedia jasa, PT PGAS Solution. Sesuai kontrak, pembayaran wajib dilunasi maksimal 90 hari setelah invoice diterbitkan (paling lambat 18 November 2020). Namun, pembayaran baru dilakukan sebesar Rp100.000.000,00 pada 9 April 2021, menyisakan kewajiban sebesar Rp19.205.000.000,00. Mengacu pada Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, penyelesaian sengketa dilakukan sesuai tahapan dalam kontrak kerja. Dalam kasus ini, para pihak menempuh jalur litigasi yang pada akhirnya diselesaikan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 683 K/PDT/2025.