Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan dan Tanggung Jawab Ahli Waris dalam Sengketa Jual Beli Rumah: Analisis Putusan Nomor 153/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Sbg Putra Perningotan Naibaho; Ahmad Zazili; Selvia Oktaviana; Yulia Kusuma Wardani; Harsa Wahyu Ramadhan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.7273

Abstract

Perjanjian lisan masih banyak digunakan dalam praktik transaksi jual beli di Indonesia, termasuk pada transaksi yang bernilai besar seperti  jual beli rumah. Meskipun diakui sebagai perjanjian yang sah menurut hukum perdata, perjanjian lisan sering menimbulkan permasalahan pembuktian, terutama ketika salah satu pihak meninggal dunia dan hak serta kewajibannya beralih kepada ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum perjanjian lisan serta kedudukan dan tanggung awab ahli waris terhadap kewajiban yang lahir dari perjanjian tersebut berdasarkan kasus perkara dalam Putusan Nomor 153/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Sbg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian lisan memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Meski demikian perjanjian tersebut memiliki kelemahan dalam hal pembuktian karena tidak didukung dokumen tertulis sebagai alat bukti ketika terjadi sengketa. Kewajiban yang lahir dari perjanjian lisan tersebut tidak hapus akibat meninggalnya Betty Simanjuntak, melainkan beralih secara otomatis kepada ahli waris berdasarkan Pasal 833 jo. Pasal 1318 KUH Perdata, karena perjanjian ini bersifat patrimonial bukan personal. Domensius Hasibuan selaku suami yang hidup terlama berkedudukan sebagai ahli waris berdasarkan Pasal 852a KUH, sehingga secara hukum ia wajib memenuhi kewajiban yang ditinggalkan oleh istrinya, selama perjanjian dan jumlah utang tersebut dapat dibuktikan di persidangan.
Pemenuhan Prinsip Voldoende Gemotiveerd Pada Pertimbangan Putusan MA No. 1025 PK/Pdt/2020 terhadap Novum dan Kekeliruan Nyata Livia Antonia; Rohaini; Siti Nurhasanah; Sepriyadi Adhan S; Harsa Wahyu Ramadhan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7351

Abstract

Sistem peradilan Indonesia mengenal upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali yang hanya dapat diajukan dengan alasan tertentu. Prinsip Volvondoe Gemotiveerd atau motivering merupakan kewajiban hakim untuk memberi pertimbangan yang memadai serta memuat dasar yang jelas dalam putusan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1025/PK/Pdt/2020 terkait pemenuhan prinsip Voldoende Gemotiveerd pada pertimbangan terhadap dua alasan peninjauan kembali yang diajukan dengan dasar Novum (bukti baru) dan Kekeliruan Nyata. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan masalah melalui perundang-undangan, pendekatan kasus, dan konseptual. Menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang kemudian akan dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan pertimbangan putusan terhadap alasan bukti baru atau Novum berupa Berita Acara Pemeriksaan Department Connection Enforcement Key Account belum cukup memadai terkait dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Juncto. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Juncto. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Pertimbangan putusan terhadap alasan Kekeliruan Nyata meskipun memadai dalam menunjukkan kekeliruan terhadap legal standing setelah peralihan tanggung jawab pengembang, akan tetapi belum cukup memadai terkait ketentuan tenggang waktu 180 hari dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Juncto. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Juncto. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Putusan memiliki celah Onvoldoende Gemotiveerd atau pertimbangan kurang memadai terhadap alasan Peninjauan Kembali berupa Novum dan Kekeliruan Nyata.