Penegakan hukum keimigrasian merupakan fungsi strategis dalam menjaga kedaulatan negara dan ketertiban hukum di Indonesia. Operasi Wira Waspada yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Imigrasi sepanjang tahun 2025 menjadi instrumen pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) secara terukur dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penegakan hukum keimigrasian melalui Operasi Wira Waspada Tahun 2025 serta mengidentifikasi hambatan dan tantangan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Operasi Wira Waspada Tahun 2025 dilaksanakan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia, meliputi Bali, Maluku Utara, Jabodetabek, dan operasi serentak nasional di 2.098 titik pengawasan. Operasi ini berhasil menjaring ratusan WNA pelanggar dengan jenis pelanggaran beragam, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, overstay, investor fiktif, hingga sponsor fiktif. Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan telah diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hambatan yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya manusia, luasnya cakupan wilayah, kompleksitas modus pelanggaran, dan perlunya peningkatan koordinasi lintas instansi. Kesimpulannya, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan, pemanfaatan teknologi informasi, serta koordinasi lintas instansi guna mengoptimalkan efektivitas penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.