Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menimbulkan permasalahan hukum terkait penentuan wanprestasi sebagai dasar eksekusi. Meskipun putusan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan hak konstitusional debitur. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum penentuan wanprestasi sebagai dasar pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta menganalisis implikasi hukumnya terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi telah menggeser konstruksi hukum penentuan wanprestasi dari penilaian sepihak oleh kreditur menjadi keadaan hukum yang harus didasarkan pada kesepakatan para pihak atau melalui mekanisme peradilan apabila terjadi sengketa. Namun, ketiadaan indikator normatif mengenai wanprestasi menyebabkan disharmoni dalam pelaksanaan eksekusi dan menurunkan efektivitas jaminan fidusia. Penelitian ini menawarkan konstruksi hukum penentuan wanprestasi yang didasarkan pada empat indikator, yaitu adanya kewajiban kontraktual yang jelas, pelanggaran yang dapat dibuktikan secara objektif, pemberian somasi, serta penetapan melalui pengadilan apabila terjadi perselisihan. Disimpulkan bahwa harmonisasi pengaturan melalui perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 atau pembentukan peraturan pelaksana diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga keseimbangan hak kreditur dan debitur, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.