Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisa Proses Penyelesaian Wanprestasi Klaim Performance Bond pada Proyek APBD Zosa Mei Arisandi; Siti Marwiyah; Vieta Imelda Cornelis
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.13988

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis studi kasus penyelesaian klaim wanprestasi performance bond pada proyek APBD. Permasalahan penelitian difokuskan pada proses penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam klaim performance bond berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bentuk sanksi yang dapat diberikan kepada principal yang melakukan wanprestasi terhadap klaim performance bond pada proyek APBD. Dalam menganalisis permasalahan tersebut, penelitian menggunakan teori tanggung jawab, teori wanprestasi, performance bond, dan proyek APBD sebagai landasan konseptual. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian yang bertujuan mengkaji dan memecahkan permasalahan hukum secara kritis, sistematis, dan mendalam berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sumber data diperoleh melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan objek penelitian. Selanjutnya, analisis data dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pihak yang mengalami kerugian dalam kasus wanprestasi terhadap klaim pencairan performance bond adalah obligee. Dalam kondisi tersebut, perusahaan asuransi sebagai surety company memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada obligee sebesar nilai klaim sebagaimana telah ditentukan dalam perjanjian performance bond. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan sanksi administratif secara bertahap kepada pihak yang melanggar sesuai dengan Pasal 67 ayat (1) POJK No. 2/POJK.05/2017. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Adapun perlindungan hukum represif bagi pihak yang dirugikan dapat ditempuh melalui dua jalur, yaitu penyelesaian secara nonlitigasi dan penyelesaian melalui jalur litigasi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kedua mekanisme tersebut dapat digunakan sesuai karakteristik sengketa dan kepentingan hukum pihak yang dirugikan.