Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Criminalization of Fraud Victims in Gold Trading Disputes: An Analysis of Conflicting Criminal and Civil Court Decisions in Indonesia Yuli Maria Lyanawati; M.Syahrul Borman; Vieta Imelda Cornelis
Journal of Strafvordering Indonesian Vol. 2 No. 6 (2026): JOSI - JANUARY
Publisher : PT. Anagata Sembagi Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62872/d9xqbn33

Abstract

The expansion of criminal law into private commercial disputes has raised serious concerns regarding over-criminalization and legal certainty. This article examines the phenomenon of fraud victim criminalization in gold trading disputes through an analysis of conflicting civil and criminal court decisions in Indonesia. Using a qualitative doctrinal and socio-legal case study approach, the study analyzes judicial reasoning in parallel proceedings arising from identical transactional facts. The findings reveal that a purchaser legally recognized as a fraud victim in binding civil judgments was subsequently prosecuted and convicted under corruption and money laundering statutes. This outcome resulted from the disregard of prior civil findings, expansive interpretations of state loss, and a narrow application of the ne bis in idemprinciple. The study argues that such judicial fragmentation undermines legal certainty and distorts the function of criminal law as ultima ratio. By situating the case within theories of over criminalization and miscarriage of justice, this article contributes to the literature on economic crime enforcement and judicial coherence. It concludes by emphasizing the need for stronger doctrinal coordination between civil and criminal adjudication to prevent victim criminalization and ensure fair and consistent application of the law in Indonesia
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM MENJAMIN KEAMANAN DAN KESEJAHTERAAN KURIR DI TENGAH RISIKO TINDAKAN MERUGIKAN KONSUMEN Saifuddin Saifuddin; Dudik Djaja Sidarta; Vieta Imelda Cornelis; M. Syahrul Borman
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 11 (2026): April 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan perdagangan elektronik dan layanan jasa pengiriman barang yang semakin pesat menjadikan kurir sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam proses distribusi barang kepada konsumen. Dalam pelaksanaannya, kurir tidak jarang menghadapi berbagai risiko tindakan merugikan dari konsumen, seperti penolakan pembayaran, ancaman, penipuan, hingga tindakan yang dapat membahayakan keselamatan kerja kurir. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan hukum mengenai bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada kurir guna menjamin keamanan dan kesejahteraan mereka dalam menjalankan pekerjaannya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap kurir serta tanggung jawab perusahaan jasa pengiriman dalam menjamin keamanan dan kesejahteraan kurir dari risiko tindakan merugikan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, serta perlindungan hukum terhadap pekerja, dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur hukum yang relevan dengan penelitian. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kurir dapat diberikan melalui upaya preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui pengaturan hak dan kewajiban kurir dalam hubungan kerja atau kemitraan, penerapan standar keselamatan kerja, serta tanggung jawab perusahaan dalam meminimalkan risiko kerja. Sementara itu, perlindungan represif dapat dilakukan melalui penyelesaian sengketa apabila terjadi tindakan merugikan dari konsumen, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya perlindungan hukum yang memadai, diharapkan keamanan dan kesejahteraan kurir dapat lebih terjamin dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian penting dalam sistem distribusi barang.
TANGGUNGJAWAB PIDANA BAGI PELAKU YANG MELAKUKAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL Moh. Khoiron; Siti Marwiyah; Vieta Imelda Cornelis; Dudik Djaja Sidarta
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 11 (2026): April 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencemaran nama baik merupakan tindakan yang dapat merusak reputasi dan integritas seseorang melalui penyebaran informasi yang tidak benar. Dalam konteks hukum di Indonesia, pencemaran nama baik diatur oleh berbagai undang-undang, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum dalam kasus pengaduan yang menyebabkan pencemaran nama baik, serta proses hukum yang ditempuh untuk menyelesaikan kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan analisis peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk menjerat seseorang dengan pasal pencemaran nama baik, yaitu adanya pernyataan yang disampaikan, pernyataan tersebut disampaikan kepada pihak ketiga, pernyataan tersebut dapat merusak reputasi atau nama baik, dan adanya niat buruk atau kesengajaan. Selain itu, proses hukum pencemaran nama baik melibatkan tahapan pengaduan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa hukum di Indonesia telah memberikan landasan yang cukup kuat untuk melindungi individu dari pencemaran nama baik, namun implementasi dan penegakan hukumnya perlu ditingkatkan agar lebih efektif dalam memberikan keadilan bagi korban. Artikel ini juga memberikan rekomendasi bagi penegak hukum untuk lebih cermat dalam menangani kasus-kasus pencemaran nama baik, khususnya yang melibatkan media sosial sebagai platform penyebaran informasi.
ATURAN LEGALITAS DAN KERANGKA PENGATURAN PERLINDUNGAN INVESTOR ASET KRIPTO DI INDONESIA: STUDI KOMPARASI PENGATURAN BAPPEBTI DAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Jhon Nelson; Noenik Soekorini; Vieta Imelda Cornelis; Vallencia Nandya Paramitha
COURT REVIEW Vol 6 No 02 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i02.2725

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas dan efektivitas kerangka pengaturan perlindungan investor aset kripto di Indonesia melalui studi komparasi antara rezim Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fenomena transisi aset kripto dari komoditas digital di bawah UU Perdagangan Berjangka Komoditi menuju Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di bawah UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) menciptakan implikasi yuridis yang signifikan terhadap kepastian hukum investor. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, kedudukan hukum aset kripto di bawah rezim Bappebti masih bersifat administratif-teknis yang berfokus pada kelancaran sistem perdagangan, sehingga menciptakan regulatory gap dalam aspek perlindungan konsumen. Kedua, klasifikasi aset kripto sebagai instrumen investasi digital dalam rezim OJK memberikan penguatan pada perlindungan hukum preventif dan represif melalui mekanisme pengawasan market conduct dan penyelesaian sengketa yang lebih terintegrasi. Ketiga, masa transisi kewenangan hingga Januari 2025 menimbulkan potensi dualisme regulator yang dapat menghambat kepastian hukum jika tidak dibarengi dengan koordinasi antarlembaga yang kuat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengalihan pengawasan aset kripto kepada OJK merupakan langkah responsif yang tepat untuk meningkatkan standar perlindungan hukum investor. Disarankan agar pemerintah segera mempercepat regulasi pelaksana UU P2SK dan memperkuat literasi keuangan digital masyarakat guna memitigasi risiko spekulatif di pasar aset digital.