Meninggalnya tahanan berinisial OK di Banyumas yang melibatkan anggota kepolisian sebagai pelaku menimbulkan perhatian publik karena terjadi ketika korban berada dalam penguasaan negara yang seharusnya menjamin keselamatan dan perlindungan hak asasi manusia. Perkara tersebut telah diputus melalui Putusan Nomor 205/Pid.B/2023/PN Pwt dan kemudian diperiksa pada tingkat banding melalui Putusan Nomor 134/PID/2024/PT SMG. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 134/PID/2024/PT SMG serta menelaah kesesuaian putusan tersebut dengan teori tujuan hukum Gustav Radbruch yang meliputi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan doktrinal dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan literatur hukum yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non-yuridis yang mengarah pada terbuktinya unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Lama. Putusan Nomor 134/PID/2024/PT SMG tersebut telah mencerminkan nilai kepastian hukum dan keadilan formal melalui pertanggungjawaban pidana terhadap para terdakwa. Pengurangan pidana dari tujuh tahun menjadi lima tahun masih menimbulkan perdebatan mengenai terpenuhinya keadilan substantif dan kemanfaatan hukum, khususnya terkait perlindungan hak korban serta efek pencegahan terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.