Kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan sosial bagi korban. Meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dibentuk untuk memperkuat perlindungan korban, beberapa perbuatan masih diklasifikasikan sebagai delik aduan sehingga proses penegakan hukum bergantung pada adanya pengaduan dari korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penerapan delik aduan dalam penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat implementasinya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan data primer yang diperoleh melalui wawancara di Unit PPA Polda Lampung, UPTD PPA Provinsi Lampung, dan akademisi, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan delik aduan pada pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, dan kekerasan seksual berbasis elektronik belum berjalan efektif karena proses hukum bergantung pada keberanian korban untuk melapor, sementara trauma, stigma sosial, dan tekanan lingkungan sering menghambat pelaporan. Hambatan penegakan hukum meliputi inkonsistensi substansi hukum, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, serta budaya victim blaming yang dipengaruhi rape myths dan just world beliefs. Penelitian ini merekomendasikan evaluasi terhadap pengaturan delik aduan, peningkatan kompetensi aparat, penguatan layanan pendampingan korban, serta edukasi publik guna mendukung perlindungan korban dan efektivitas penegakan hukum.