Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Upaya Kepala Dusun Dalam Pencegahan Kekerasan Rumah Tangga yang Mengakibatkan Kematian Rendy Ariansyah; Rini Fathonah; Dona Raisa Monica; Muhammad Farid; Aisyah Muda Cemerlang
Justice Legislation and Crime Journal Vol 1, No 2 (2025): Desember 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jlc.v1i2.7648

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya kepala dusun dalam mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berakibat pada kematian, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian empiris melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi yang melibatkan kepala dusun, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta keluarga yang terdampak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepala dusun berperan aktif dalam pencegahan KDRT melalui mediasi konflik keluarga, penyuluhan hukum, pembinaan sosial, dan koordinasi dengan kepolisian serta lembaga perlindungan perempuan dan anak. Pembahasan menekankan bahwa kedekatan sosial kepala dusun dengan warga menjadi kekuatan utama dalam mendeteksi potensi kekerasan secara dini, meskipun masih ditemui kendala berupa budaya menutup aib keluarga, rendahnya kesadaran hukum, dan keterbatasan sumber daya. Kesimpulan penelitian menyatakan bahwa peran kepala dusun cukup efektif dalam menekan risiko KDRT yang berujung pada kematian, namun perlu penguatan kapasitas, dukungan kebijakan desa, dan peningkatan partisipasi masyarakat agar upaya pencegahan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Gagalnya Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam (Studi Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2024/Pn Kla) M Damar Fahriza; Eko Raharjo; Rinaldy Amrullah; Rini Fathonah; Mamanda Syahputra Ginting
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 5 No. 1 (2026): June 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v5i1.8084

Abstract

Keterlibatan anak dalam tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak merupakan persoalan hukum yang tidak hanya berkaitan dengan penegakan norma pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan hak anak sebagai individu yang masih dalam tahap perkembangan. Perbuatan membawa senjata tajam berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum, terlebih apabila dilakukan dalam konteks tawuran. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana terhadap anak harus diterapkan secara proporsional dengan tetap memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, serta teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan mengkaji Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kla. Analisis data menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan uraian deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa pengaturan mengenai larangan membawa senjata tajam tanpa hak diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi, yakni unsur “barang siapa”, unsur “tanpa hak”, dan unsur “membawa atau menguasai senjata tajam. Selain itu, hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana anak. Dalam Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kla, majelis hakim menjatuhkan pidana pembinaan kepada anak sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana yang sesuai dengan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak. Pertimbangan hakim didasarkan pada aspek yuridis dengan memastikan terpenuhinya seluruh unsur delik, aspek sosiologis dengan memperhatikan latar belakang sosial dan usia anak, serta aspek filosofis yang menekankan tujuan pembinaan dan rehabilitasi. Dengan demikian, meskipun anak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak, penjatuhan pidana tetap diarahkan pada upaya pembinaan, bukan semata-mata pembalasan. Kesimpulan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap anak tetap dapat diterapkan apabila unsur tindak pidana dan kesalahan terpenuhi. Namun, penerapan sanksi harus mengedepankan pendekatan yang edukatif dan rehabilitatif guna menjamin masa depan anak serta mencegah terulangnya tindak pidana serupa.
Penerapan Rehabilitasi dan Pengawasan terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Seksual Berhubungan dengan Hewan: Studi Kasus Polres Tasikmalaya Yohanes Kevin; Rini Fathonah; Aisyah Muda Cemerlang
Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882 Vol. 2 No. 4 (2025): Januari - Februari
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62379/r8q9af41

Abstract

Fenomena tindak pidana seksual oleh anak dengan hewan (zoofilia) menjadi persoalan serius yang tidak hanya melanggar hukum dan norma kesusilaan, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penerapan rehabilitasi dan pengawasan terhadap anak pelaku dalam kasus di Polres Tasikmalaya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara dengan penyidik Polres Tasikmalaya, studi kepustakaan, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya rehabilitasi diawali dengan pengembalian anak ke orang tua sebagai langkah awal pemulihan emosional dan psikologis anak. Selanjutnya, pengawasan dilakukan secara terpadu oleh keluarga dan instansi terkait seperti Bapas dan UPTPPA, yang bertujuan untuk mendukung proses pembimbingan dan pemulihan perilaku anak. Selain itu, pendekatan berbasis komunitas yang melibatkan sekolah, tokoh agama, dan lembaga perlindungan anak menjadi bagian penting untuk memperkuat nilai moral dan sosial anak. Upaya ini didasari oleh teori kontrol sosial dan teori diferensiasi asosiasi, dengan menekankan pentingnya lingkungan suportif bagi anak. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam pengembangan pendekatan rehabilitatif dan perlindungan anak pelaku tindak pidana seksual menyimpang, serta mendukung prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam UU SPPA