Penerapan sistem pendaftaran tanah berbasis elektronik merupakan bagian dari upaya modernisasi administrasi pertanahan guna meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Namun, dalam praktiknya, integrasi data tanah elektronik masih menghadapi berbagai kendala, khususnya terkait ketidaksinkronan antara data fisik dan data yuridis yang bersumber dari akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan sistem elektronik pertanahan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakakuratan data, hambatan pelayanan, serta sengketa hukum yang merugikan para pihak. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban perdata PPAT atas kegagalan integrasi data tanah elektronik dalam sistem pendaftaran tanah, serta implikasinya terhadap kepastian dan perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis konseptual, melalui penelaahan terhadap Undang-Undang Pokok Agraria, peraturan di bidang pendaftaran tanah, peraturan jabatan PPAT, serta regulasi terkait penerbitan dokumen elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT pada prinsipnya bertanggung jawab terhadap kebenaran formal dan keabsahan akta yang dibuat sebagai dasar pendaftaran hak atas tanah. Apabila kegagalan integrasi data disebabkan oleh kelalaian, kecerobohan, atau ketidakpatuhan PPAT terhadap ketentuan hukum, maka dapat timbul pertanggungjawaban perdata apabila menimbulkan kerugian bagi para pihak. Namun demikian, apabila kegagalan tersebut bersumber dari gangguan sistem elektronik atau kesalahan administratif yang berada di luar kewenangan PPAT, maka pertanggungjawaban hukum harus ditentukan secara proporsional dengan memperhatikan pembagian kewenangan antara PPAT dan instansi pertanahan. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan regulasi dan penguatan sistem integrasi data untuk menjamin kepastian hukum dalam pendaftaran tanah elektronik.