Sengketa kepemilikan tanah di Indonesia masih menjadi permasalahan hukum yang sering terjadi dan menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya bagi pembeli yang telah memperoleh hak atas tanah dengan memenuhi prosedur yang berlaku dan bertindak berdasarkan itikad baik. Berbagai permasalahan, seperti tumpang tindih hak, pemalsuan dokumen, cacat administrasi, maupun peralihan hak oleh pihak yang tidak berwenang, berpotensi menghilangkan hak pembeli meskipun telah melaksanakan transaksi secara sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik dalam sengketa kepemilikan tanah di Indonesia berdasarkan ketentuan hukum positif, asas hukum pertanahan, yurisprudensi, dan praktik peradilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik telah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Namun, implementasi perlindungan hukum tersebut belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum karena masih terdapat perbedaan penafsiran terhadap unsur itikad baik dan inkonsistensi pertimbangan hakim dalam memutus sengketa kepemilikan tanah. Oleh karena itu, diperlukan penerapan hukum yang konsisten, penguatan pembuktian terhadap unsur itikad baik, serta harmonisasi antara peraturan perundang-undangan dan praktik peradilan guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum yang efektif bagi pembeli beritikad baik dalam sengketa kepemilikan tanah di Indonesia.