Lukman Husin
Universitas Riau Kepulauan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaturan Tindak Pidana Permufakatan Jahat Dalam KUHP Nasional Dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia Lukman Husin; Edwar Kelvin; Rabu
Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM) Vol. 3 No. 2 (2025): JURDIKUM - DESEMBER
Publisher : PT. Padang Tekno Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/jurdikum.v3i2.966

Abstract

Permufakatan jahat merupakan bentuk tindak pidana yang memungkinkan pemidanaan pada tahap sebelum tindak pidana yang direncanakan terlaksana. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan dalam perlindungan hak asasi manusia karena pemidanaan tidak boleh semata-mata didasarkan pada dugaan niat, tetapi harus didasarkan pada unsur tindak pidana dan batasan hukum yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana permufakatan jahat dalam KUHP Nasional berdasarkan perspektif perlindungan hak asasi manusia, khususnya berkaitan dengan kepastian hukum, proporsionalitas pemidanaan, dan perlindungan hak individu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis untuk mengkaji ketentuan permufakatan jahat dalam KUHP Nasional serta prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permufakatan jahat dalam KUHP Nasional diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dengan memberikan batasan terhadap pemidanaan pada tahap sebelum tindak pidana terlaksana. Pengaturan tersebut membedakan permufakatan jahat dari persiapan, percobaan, dan penyertaan, serta memberikan pembatasan terhadap ancaman pidananya. Dari perspektif perlindungan hak asasi manusia, penerapan ketentuan tersebut harus dilakukan secara restriktif dan hati-hati dengan memperhatikan asas legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, persamaan di hadapan hukum, pembuktian yang memadai, dan pertanggungjawaban individual. Kejelasan rumusan norma juga diperlukan untuk mencegah multitafsir, kriminalisasi berlebihan, disparitas pemidanaan, serta penggunaan kewenangan pidana yang tidak proporsional. Dengan demikian, pengaturan permufakatan jahat dalam KUHP Nasional perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan penanggulangan kejahatan dan perlindungan hak asasi manusia.