Kemudahan akses layanan pinjaman online memberikan alternatif pembiayaan yang cepat dan praktis bagi masyarakat, tetapi juga menghadirkan berbagai risiko, seperti pinjaman online ilegal, penyalahgunaan data pribadi, beban biaya yang tidak transparan, dan praktik penagihan yang merugikan konsumen. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan literasi hukum dan literasi keuangan digital agar masyarakat mampu mengenali risiko serta memahami hak dan kewajibannya sebagai pengguna layanan keuangan digital. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Sungai Langka mengenai mekanisme pinjaman online, perbedaan antara layanan legal dan ilegal, risiko penggunaannya, serta bentuk perlindungan hukum bagi konsumen. Kegiatan dilaksanakan melalui sosialisasi interaktif yang meliputi penyampaian materi, diskusi dan tanya jawab, focus group discussion (FGD), serta evaluasi melalui pretest dan posttest. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa pemahaman peserta meningkat dari 40% pada pretest menjadi 75% pada posttest, atau mengalami peningkatan sebesar 35 poin persentase. Selain peningkatan hasil evaluasi, peserta menunjukkan antusiasme dan keterlibatan aktif selama proses diskusi dan tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sosialisasi yang memadukan aspek perlindungan hukum dan literasi keuangan digital dapat menjadi salah satu upaya preventif untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengenali risiko pinjaman online, memahami hak sebagai konsumen, serta menggunakan layanan keuangan digital secara lebih aman, bijak, dan bertanggung jawab.