Zina merupakan salah satu perbuatan yang dilarang secara tegas dalam Islam. Larangan tersebut tidak hanya ditujukan terhadap perbuatan zina, tetapi juga terhadap segala sesuatu yang dapat mendekati dan mengantarkan seseorang kepadanya, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Isra’ ayat 32. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis larangan mendekati zina dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 serta mengungkap dimensi I’jaz Ṭibbī yang terkandung di dalamnya berdasarkan perspektif Dr. Sayyid Al-Jumaili. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research) dan jenis penelitian deskriptif-analitik. Sumber primer penelitian adalah kitab I’jaz Ṭibbī fi Al-Qur’an karya Dr. Sayyid Al-Jumaili, sedangkan sumber sekundernya berupa berbagai artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para mufasir, baik klasik maupun kontemporer, memandang larangan mendekati zina sebagai bentuk pencegahan terhadap segala jalan yang dapat mengantarkan kepada perzinaan. Zina dinilai sebagai perbuatan keji dan jalan yang buruk karena berdampak pada kerusakan kehormatan, nasab, keluarga, dan kehidupan sosial. Dalam perspektif I’jaz Ṭibbī, perzinaan juga memiliki dampak terhadap kesehatan fisik dan psikologis, termasuk risiko berbagai penyakit menular seksual, tekanan batin, penyesalan, dan gangguan kehidupan sosial. Oleh karena itu, larangan mendekati zina menunjukkan dimensi preventif Al-Qur’an dalam menjaga kesehatan, kehormatan, keturunan, dan kemaslahatan manusia secara menyeluruh.