Yane Sabrina Aulia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENDAMPINGAN HUKUM BERBASIS DIGITAL DALAM PEROLEHAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) DAN SERTIFIKASI HALAL MELALUI SKEMA SELF DECLARE BAGI PELAKU UMKM KABUPATEN SUMEDANG Yuanitasari, Deviana; Nadira Zalfa Safina; Ria Nisa Anggraeni; Putri Nabilah Anandita Freda; Yane Sabrina Aulia; Nita Rebecca Caroline Hutapea
Jurnal Pengabdian Masyarakat FKIP UTP Vol 8 No 1 (2027): PROFICIO : Jurnal Abdimas FKIP UTP
Publisher : Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tunas Pembangunan Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36728/jpf.v8i1.7276

Abstract

Legalitas usaha dan sertifikasi halal memiliki peran penting bagi keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah. Namun, keterbatasan literasi hukum dan digital dapat menghambat pelaku usaha pedesaan dalam mengakses layanan perizinan elektronik. Artikel ini mendeskripsikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Desa Rancakalong, Kabupaten Sumedang, pada Juli–Agustus 2026 untuk mendampingi pelaku usaha memperoleh nomor induk berusaha dan mengajukan sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha. Kegiatan melibatkan enam usaha pangan olahan rumahan dan menggunakan pendekatan pemberdayaan hukum berbasis digital melalui pemetaan usaha, penyuluhan hukum, pelatihan teknis, pendampingan administratif individual, serta monitoring. Pendampingan mencakup pendaftaran usaha, pemilihan klasifikasi bidang usaha, penyiapan akun, dan kelengkapan dokumen pengajuan sertifikasi halal. Kendala yang terdokumentasi meliputi keterbatasan literasi digital, nomor identitas yang telah digunakan untuk pendaftaran sebelumnya, kesulitan menentukan klasifikasi usaha, dan akses internet yang tidak stabil. Temuan tersebut menunjukkan perlunya memadukan layanan publik elektronik dengan pendampingan langsung berbasis komunitas. Dokumentasi yang tersedia menjelaskan proses pendampingan dan hambatan pelaksanaan, tetapi belum memberikan rekapitulasi akhir jumlah nomor induk berusaha atau sertifikat halal yang diterbitkan. Monitoring lanjutan diperlukan untuk memastikan capaian administratif dan mendukung kepatuhan usaha secara berkelanjutan.