Legalitas usaha dan sertifikasi halal memiliki peran penting bagi keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah. Namun, keterbatasan literasi hukum dan digital dapat menghambat pelaku usaha pedesaan dalam mengakses layanan perizinan elektronik. Artikel ini mendeskripsikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Desa Rancakalong, Kabupaten Sumedang, pada Juli–Agustus 2026 untuk mendampingi pelaku usaha memperoleh nomor induk berusaha dan mengajukan sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha. Kegiatan melibatkan enam usaha pangan olahan rumahan dan menggunakan pendekatan pemberdayaan hukum berbasis digital melalui pemetaan usaha, penyuluhan hukum, pelatihan teknis, pendampingan administratif individual, serta monitoring. Pendampingan mencakup pendaftaran usaha, pemilihan klasifikasi bidang usaha, penyiapan akun, dan kelengkapan dokumen pengajuan sertifikasi halal. Kendala yang terdokumentasi meliputi keterbatasan literasi digital, nomor identitas yang telah digunakan untuk pendaftaran sebelumnya, kesulitan menentukan klasifikasi usaha, dan akses internet yang tidak stabil. Temuan tersebut menunjukkan perlunya memadukan layanan publik elektronik dengan pendampingan langsung berbasis komunitas. Dokumentasi yang tersedia menjelaskan proses pendampingan dan hambatan pelaksanaan, tetapi belum memberikan rekapitulasi akhir jumlah nomor induk berusaha atau sertifikat halal yang diterbitkan. Monitoring lanjutan diperlukan untuk memastikan capaian administratif dan mendukung kepatuhan usaha secara berkelanjutan.
Copyrights © 2027