This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Yunda Amalia
Universitas Pembangunan Panca Budi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Inspektorat Pengawasan Daerah (ITWASDA) dalam Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Aparatur Kepolisian (Studi pada Polda Sumatera Utara) Yunda Amalia; Henry Aspan; Mhd. Azhali Siregar
Judge : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 2 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v7i2.2699

Abstract

Tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur kepolisian merupakan persoalan serius karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melemahkan legitimasi institusi penegak hukum. Oleh karena itu, pengawasan internal menjadi instrumen strategis dalam pencegahan dan penanggulangan korupsi di lingkungan kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumatera Utara dalam penanggulangan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparatur kepolisian serta menilai efektivitas perannya dalam pencegahan korupsi ditinjau dari fungsi pengawasan internal. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan sifat deskriptif analitis, melalui pengkajian norma hukum, kebijakan internal kepolisian, dan fakta pelaksanaan pengawasan internal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Itwasda secara normatif telah memadai, namun dalam implementasinya masih belum optimal karena dipengaruhi oleh keterbatasan independensi fungsional, kapasitas sumber daya manusia pengawas, serta budaya organisasi yang hierarkis. Pengawasan internal juga masih bersifat reaktif dan administratif sehingga belum mampu menciptakan daya cegah yang kuat terhadap praktik korupsi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan independensi fungsional, peningkatan kapasitas pengawas, serta integrasi hasil pengawasan dalam kebijakan internal kepolisian sebagai upaya pencegahan korupsi yang berkelanjutan.