Kantor Urusan Agama menjadi tempat pertama yang didatangi korban kekerasan dalam rumah tangga di banyak wilayah, sementara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tidak menyebut lembaga ini sebagai pemegang kewenangan penanganan perkara. Penelitian ini bertujuan menganalisis batas kewenangan non-litigasi Kantor Urusan Agama dalam perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum positif, sekaligus merumuskan strategi pelaksanaannya dengan memadukan hukum positif dan hukum Islam. Penelitian bersifat deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum empiris melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Data primer diperoleh dari wawancara dengan kepala dan penyuluh agama Islam pada KUA Kecamatan Marawola, KUA Kecamatan Dolo, dan KUA Kecamatan Dolo Barat di Kabupaten Sigi, dilengkapi observasi serta dokumentasi arsip layanan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan teori kewenangan dan teori hukum responsif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan KUA berada pada posisi penyedia layanan sebagaimana tergambar dari kedudukan pembimbing rohani dalam Pasal 10 dan Pasal 39 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kewenangan tersebut terbagi ke dalam ranah preventif, ranah mitigatif non-litigasi, dan ranah kolaboratif yang bekerja pada titik waktu berbeda dengan ambang pidana sebagai pembatasnya. Surat keterangan hasil mediasi yang diterbitkan KUA memiliki nilai pembuktian dalam permohonan cerai gugat berdasarkan Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam. Pelaksanaan kewenangan itu tertahan oleh anggapan aib pada masyarakat, tekanan ekonomi keluarga, ego sektoral antarinstansi, ketiadaan regulasi teknis yang memberi mandat anggaran, serta jarak geografis menuju layanan perlindungan. Penelitian ini menawarkan pemetaan kewenangan non-litigasi KUA sebagai fungsi perlindungan korban yang utuh dan merekomendasikan penyusunan standar operasional prosedur, pelatihan berkala bagi penghulu dan penyuluh agama, perjanjian kerja sama tertulis dengan instansi perlindungan, serta dukungan anggaran dari Kementerian Agama dan pemerintah daerah.