This Author published in this journals
All Journal Jurnal Legalitas
Tarisa Mulia
Universitas Andalas

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerimaan Uang Titipan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan oleh PPAT: Studi Tinjauan Kode Etik Terhadap Praktiknya di Kota Padang dan Kota Payakumbuh Tarisa Mulia; Zainul Daulay; Nani Mulyati
Jurnal Legalitas (JLE) Vol 4 No 2 (2026)
Publisher : LPPM Universitas Pertiba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58819/jle.v4i2.274

Abstract

A Praktik penerimaan uang titipan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) telah menjadi kebiasaan dalam transaksi peralihan hak atas tanah di Sumatera Barat. Praktik tersebut dilakukan untuk mempermudah proses administrasi dan memberikan efisiensi bagi wajib pajak, meskipun tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Jabatan PPAT. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum serta pelanggaran kode etik apabila terjadi keterlambatan penyetoran, kesalahan pembayaran, atau penyalahgunaan dana titipan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis pelaksanaan pembayaran BPHTB oleh PPAT di Sumatera Barat serta mengkaji praktik penerimaan uang titipan pembayaran BPHTB ditinjau dari aspek kode etik PPAT. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan PPAT, Badan Pendapatan Daerah, Majelis Pengawas Daerah, dan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT, serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penerimaan uang titipan BPHTB masih banyak dilakukan atas dasar kepercayaan dan kebutuhan pelayanan masyarakat. Namun, praktik tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian mengenai batas kewenangan dan tanggung jawab PPAT. Dari perspektif kode etik, penerimaan uang titipan tidak dilarang secara eksplisit, tetapi pelaksanaannya menuntut penerapan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi guna melindungi kepentingan para pihak serta menjaga kehormatan jabatan PPAT.