Artikel ini mengkaji disparitas pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku penyertaan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan, dengan Putusan Nomor 51/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Plg sebagai unit analisis utama. Penelitian ini bersifat normatif-preskriptif, sehingga tidak berhenti pada pemotretan persoalan sebagaimana adanya, melainkan diarahkan untuk merumuskan norma yang seharusnya berlaku guna mengoreksi kesenjangan sanksi antarpelaku anak yang berbeda kelompok usia dalam satu rangkaian peristiwa pidana. Kajian difokuskan pada dua persoalan, yakni kualitas pertimbangan hakim dalam mengonstruksi keadilan substantif menurut Teori Keadilan John Rawls, dan kelemahan struktural model age-based strict liability yang dianut Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menjadikan usia kronologis sebagai satu-satunya penentu pertanggungjawaban tanpa mempertimbangkan derajat keterlibatan aktual dan kematangan psikologis anak. Kebaruan penelitian terletak pada dua kontribusi konkret: pertama, reformulasi operasional atas Pasal 69 ayat (2) UU SPPA melalui pengenalan skema graduated responsibility berbasis instrumen penilaian keterlibatan dan kematangan anak yang menggantikan pendekatan biner usia; kedua, Model Responsif-Rehabilitatif sebagai kerangka pemidanaan alternatif yang memadukan asesmen multidisiplin pra-ajudikasi, sanksi terpersonalisasi, pembinaan berbasis bukti, dan evaluasi berkala, disusun dari sintesis teori keadilan Rawls, teori pertimbangan hakim Ahmad Rifai, dan teori politik hukum pidana Barda Nawawi Arief, serta diperkaya pembelajaran dari yurisprudensi Jerman, Belanda, dan Inggris-Wales. Hasil kajian menunjukkan bahwa putusan yang diteliti telah memenuhi syarat keadilan formal, namun belum mencerminkan keadilan substantif, sebagaimana tampak dari nihilnya mekanisme restitusi dan tipisnya pertimbangan sosiologis hakim. Artikel ini merekomendasikan revisi UU SPPA agar mengakomodasi mekanisme blended sentencing dan kewajiban asesmen psikologis-forensik sebagai basis pemidanaan anak yang berkeadilan bagi pelaku maupun korban.