Pariwisata telah menjadi salah satu instrumen strategis dalam pembangunan nasional Indonesia, sementara pengembangan Proyek Strategis Nasional sektor pariwisata berpotensi menimbulkan konflik konstitusional yang melibatkan masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya. Meskipun kerangka konstitusional Indonesia telah mengakui masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, kerangka hukum yang berlaku belum menyediakan mekanisme kelembagaan yang mampu mentransformasikan pengakuan tersebut menjadi perlindungan hukum yang efektif ketika kepentingan masyarakat hukum adat berhadapan dengan proyek pembangunan strategis. Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan konstitusional dan regulatif dalam perlindungan hak masyarakat hukum adat serta merumuskan mekanisme hak veto sebagai instrumen perlindungan konstitusional dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sektor pariwisata. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme partisipasi yang tersedia masih bersifat konsultatif dan prosedural pada umumnya serta belum memberikan konsekuensi hukum yang menentukan terhadap persetujuan masyarakat hukum adat dalam keputusan akhir pemerintah dan keberlanjutan suatu proyek. Penelitian ini merumuskan mekanisme hak veto yang bersifat proporsional, dengan batasan substantif dan prosedural serta jaminan kelembagaan dan pengawasan yudisial. Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan desain kelembagaan yang mentransformasikan pengakuan konstitusional masyarakat hukum adat menjadi mekanisme perlindungan hukum yang dapat ditegakkan dalam pengambilan keputusan pembangunan melalui kerangka ius constituendum.