Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SHARENTING DAN HAK PRIVASI ANAK; REKONSTRUKSI PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA Arif Fikri; Tikol Naposo Napitupulu; Ricky Omar Hamdun; Rosyida Nurul Anwar
I’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 3 (2026)
Publisher : Yayasan Baitul Hikmah al-Zain

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63424/itiqadiah.v3i3.762

Abstract

Praktik sharenting, yaitu aktivitas orang tua membagikan foto, video, maupun informasi pribadi anak melalui media sosial, berkembang pesat seiring meningkatnya penggunaan platform digital di Indonesia. Meskipun bertujuan mendokumentasikan tumbuh kembang anak atau membangun interaksi sosial, praktik ini berpotensi melanggar hak privasi anak, meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi digital, cyberbullying, hingga kejahatan siber. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban sharenting oleh orang tua dalam perspektif hukum keluarga Islam di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kompilasi Hukum Islam, serta berbagai publikasi ilmiah mengenai sharenting. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sharenting di Indonesia masih berlangsung tanpa pedoman hukum yang secara khusus mengatur batas kewenangan orang tua dalam mempublikasikan identitas digital anak, sehingga menimbulkan kekosongan norma perlindungan terhadap hak privasi anak. Temuan empiris dari penelitian sebelumnya juga menunjukkan bahwa rendahnya literasi digital dan persepsi risiko orang tua menjadi faktor utama meningkatnya praktik sharenting, sementara perlindungan privasi anak dipengaruhi secara signifikan oleh tingkat pemahaman digital orang tua. Dalam perspektif hukum keluarga Islam, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip ḥifẓ al-nasl (perlindungan keturunan), ḥifẓ al-'irḍ (perlindungan kehormatan), serta asas maṣlaḥah yang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi perlindungan hukum melalui penguatan regulasi sharenting, peningkatan literasi digital keluarga, serta integrasi prinsip-prinsip hukum keluarga Islam dalam kebijakan perlindungan anak di era digital.