Yocelyn Averyll Lie
Universitas Tarumanagara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Menakar Keadilan antara Kepentingan Umum dan Hak Individu dalam RUU Perampasan Aset Perspektif Filsafat Hukum Yuwono Prianto; Aurelia Jessica Mavelynn; Devi Devi; Florencia Lavina Setiawan; Yocelyn Averyll Lie
Jurnal Ragam Pengabdian Vol. 3 No. 3 (2026): September-Desember Integrating Multidisciplinary Knowledge for Sustainable Comm
Publisher : Lembaga Teewan Journal Solutions

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62710/vwjf7z55

Abstract

Perampasan aset hasil tindak pidana merupakan mekanisme krusial dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara. Namun, kewenangan negara untuk merampas aset beririsan langsung dengan hak milik individu. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hukum yang mampu menyerasikan kepentingan umum dan hak dasar individu secara seimbang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan dalam menyerasikan kepentingan umum dan hak individu pada Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) dalam perspektif filsafat hukum, serta membandingkannya dengan kerangka pemulihan aset di Negara China. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan filosofis. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui penalaran yuridis-filosofis berlandaskan Teori Keadilan John Rawls dan Tiga Nilai Dasar Hukum Gustav Radbruch. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perampasan aset berfungsi sebagai keadilan korektif yang sejalan dengan teori John Rawls untuk mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu akibat kejahatan. Pembandingan dengan China menegaskan bahwa efektivitas asset recovery wajib dibatasi oleh kepastian prosedur (due process of law) dan perlindungan pihak ketiga beritikad baik. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset sangat mendesak untuk disahkan, namun kewenangan negara dalam pelaksanaannya harus dibatasi oleh batasan hukum yang jelas, proporsionalitas, dan pengawasan peradilan guna mencegah kesewenang-wenangan (abuse of power).