Hamam S
Thammasat University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penegakan Hukum atas Pelanggaran HAM: Antara Keadilan dan Kepastian Hukum Masrum Masrum; Saryono Saryono; Ria Safitri; Hamam S
Jurnal Citizenship Virtues Vol. 6 No. 2 (2026): Kewarganegaraan, Ketahanan Nasional, dan Inovasi Pendidikan di Era Transformasi
Publisher : LPPM STKIP Kusuma Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37640/jcv.v6i2.2891

Abstract

Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) menghadapi persoalan tidak hanya pada ketersediaan perangkat hukum, tetapi juga pada kemampuan sistem hukum mewujudkan keadilan dan kepastian hukum secara efektif. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan keadilan dan kepastian hukum dalam penegakan HAM serta mengonstruksi model integratif berdasarkan pemikiran Gustav Radbruch dan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan penelitian meliputi bahan hukum primer, dokumen resmi, dan literatur relevan yang dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis dan interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya jarak antara kapasitas normatif sistem hukum dan realisasi akuntabilitas serta pemulihan korban. Perspektif Radbruch menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan atau kebertujuan sebagai parameter evaluatif, dengan Radbruch Formula sebagai batas evaluatif dalam kondisi ketidakadilan ekstrem. Sementara itu, Friedman menjelaskan kondisi realisasi nilai tersebut melalui keterkaitan substansi, struktur, dan budaya hukum. Sintesis kedua kerangka menghasilkan Model Integratif Penegakan Hukum HAM Berbasis Radbruch–Friedman yang menghubungkan evaluasi nilai, diagnosis sistem, dan orientasi operasional berupa akuntabilitas pelaku, pemulihan korban, due process of law, serta jaminan ketidakberulangan. Model ini menawarkan kerangka konseptual bagi penegakan HAM yang adil, berkepastian hukum, akuntabel, dan berorientasi pada korban.