Ria Safitri
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Keabsahan Perjanjian Restrukturisasi Nomor: 003/Pam/F/K.KH/III/2018 Oleh Dan Antara Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Ibukota Jakarta (PAM Jaya) Dan PT. Aetra Air JakartaBerdasarkan Putusan MK Nomor 85/PUU-IX/2013 Nada Najiha; Ria Safitri; Fathudin Fathudin
JOURNAL of LEGAL RESEARCH Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Faculty of Sharia and Law State Islamic University Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/jlr.v2i1.15674

Abstract

The main problem in this research is regarding the management of water resources after the Constitutional Court Decision Number 85 / PUU-IX / 2013 and whether or not the Restructuring Agreement Number 003 / PAM / F / K.KH / III / 2018 between PAM Jaya and PT. Aetra Air Jakarta based on the Constitutional Court Decision Number 85 / PUU-IX / 2013. This research aims to make everyone understand that the contents of the agreement must be in accordance with the prevailing laws and regulations. This research method uses a normative juridical approach. Juridical normative in this study has two sources of law, namely primary and secondary sources of law. Primary sources of law refer to the Restructuring Agreement Number 003 / PAM / F / K.KH / III / 2018 and the Constitutional Court Decision Number 85 / PUU-IX / 2013. The results of the study show that in the Constitutional Court Decision Number 85 / PUU-IX / 2013 mandating the participation of state shares in water resources management cooperation with the private sector, while the Restructuring Agreement Number 003 / PAM / F / K.KH / III / 2018 is considered invalid. valid because it does not include state shares in accordance with the appropriate proportion. 
Penegakan Hukum atas Pelanggaran HAM: Antara Keadilan dan Kepastian Hukum Masrum Masrum; Saryono Saryono; Ria Safitri; Hamam S
Jurnal Citizenship Virtues Vol. 6 No. 2 (2026): Kewarganegaraan, Ketahanan Nasional, dan Inovasi Pendidikan di Era Transformasi
Publisher : LPPM STKIP Kusuma Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37640/jcv.v6i2.2891

Abstract

Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) menghadapi persoalan tidak hanya pada ketersediaan perangkat hukum, tetapi juga pada kemampuan sistem hukum mewujudkan keadilan dan kepastian hukum secara efektif. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan keadilan dan kepastian hukum dalam penegakan HAM serta mengonstruksi model integratif berdasarkan pemikiran Gustav Radbruch dan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan penelitian meliputi bahan hukum primer, dokumen resmi, dan literatur relevan yang dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis dan interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya jarak antara kapasitas normatif sistem hukum dan realisasi akuntabilitas serta pemulihan korban. Perspektif Radbruch menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan atau kebertujuan sebagai parameter evaluatif, dengan Radbruch Formula sebagai batas evaluatif dalam kondisi ketidakadilan ekstrem. Sementara itu, Friedman menjelaskan kondisi realisasi nilai tersebut melalui keterkaitan substansi, struktur, dan budaya hukum. Sintesis kedua kerangka menghasilkan Model Integratif Penegakan Hukum HAM Berbasis Radbruch–Friedman yang menghubungkan evaluasi nilai, diagnosis sistem, dan orientasi operasional berupa akuntabilitas pelaku, pemulihan korban, due process of law, serta jaminan ketidakberulangan. Model ini menawarkan kerangka konseptual bagi penegakan HAM yang adil, berkepastian hukum, akuntabel, dan berorientasi pada korban.
Evaluasi Normatif-Kebijakan PBM 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah: Hak Konstitusional, Implementasi Terdokumentasi, dan Tata Kelola Multikultural Shella Rachmawaty; Muhammad Akbar; Saryono Saryono; Ria Safitri
Jurnal Citizenship Virtues Vol. 6 No. 2 (2026): Kewarganegaraan, Ketahanan Nasional, dan Inovasi Pendidikan di Era Transformasi
Publisher : LPPM STKIP Kusuma Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37640/jcv.v6i2.2982

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengevaluasi Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 sebagai instrumen kebijakan publik yang mengatur pendirian rumah ibadah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan evaluasi kebijakan publik. Analisis didasarkan pada standar konstitusional dan hak asasi manusia, desain regulasi PBM 2006, dokumen resmi, serta bukti implementasi terdokumentasi. Empat kriteria Dunn, yaitu effectiveness, equity, adequacy, dan responsiveness, digunakan sebagai parameter evaluasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PBM 2006 memuat persyaratan administratif sekaligus mekanisme korektif melalui fasilitasi pemerintah daerah dan penyelesaian perselisihan. Namun, pencapaian tujuan kebijakan belum konsisten pada berbagai konteks yang terdokumentasi. Persyaratan yang berlaku sama secara formal dapat menimbulkan beban substantif berbeda bagi komunitas minoritas, sedangkan efektivitas mekanisme korektif bergantung pada kapasitas institusi, imparsialitas, dan kualitas tata kelola lokal. Penelitian ini membedakan persoalan desain regulasi dari persoalan implementasi dan merekomendasikan reformasi yang menggabungkan penyempurnaan norma, akuntabilitas institusi, transparansi keputusan, partisipasi inklusif, dan tata kelola berorientasi hak. Kontribusinya terletak pada kerangka evaluasi normatif-kebijakan yang menghubungkan hak konstitusional, implementasi, dan tata kelola.