Tujuan Penelitian ini mengkaji determinan kebijakan dividen, khususnya pada sektor risiko termasuk rasio utang terhadap ekuitas, rasio modal kerja terhadap total aset, rasio harga terhadap laba, dan risiko bisnis, dengan mempertimbangkan berbagai kemungkinan seperti terjadinya covid-19 dan menambahkan variabel kontrol untuk meminimalkan dampak cofounding dan variabel tambahan lainnya. Penelitian ini mencakup 354 perusahaan non-keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) antara tahun 2016 dan 2020, dan untuk membantu pengolahan data, digunakan program STATA. Hasil-Hasil empiris menunjukkan bahwa rasio harga terhadap laba dan profitabilitas memiliki dampak positif dan signifikan terhadap kebijakan dividen perusahaan. Penelitian ini mengungkapkan bahwa rasio utang terhadap ekuitas, rasio modal kerja terhadap total aset, dan ukuran perusahaan memiliki pengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap kebijakan dividen, sedangkan risiko bisnis memiliki pengaruh positif dan tidak signifikan terhadap kebijakan dividen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hanya hipotesis satu yang diterima, yang menyatakan PER memiliki hubungan positif dan signifikan terhadap kebijakan dividen