Zulkifli Y. Bumulo
Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

GUGATAN PERCERAIAN KARENA SUAMI POLIGAMI Zulkifli Y. Bumulo; Muchlis Bahar; Elfia
Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 7 No 1 (2025): Al-Ahkam Volume 7 Nomor 1 Maret Tahun 2025
Publisher : Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47435/al-ahkam.v7i1.3489

Abstract

Poligami di Indonesia merupakan isu yang kompleks dan sering memicu perdebatan. Dalam konteks hukum, poligami menjadi hal yang diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Dari sisi sosial dan budaya, pandangan terhadap poligami bervariasi. Beberapa masyarakat memandangnya sebagai praktik yang sah dan sesuai dengan nilai-nilai agama, sementara yang lain menganggapnya sebagai bentuk ketidakadilan gender dan bisa menimbulkan masalah emosional serta sosial. Dalam praktiknya, ada beberapa pasangan yang berhasil menjalani poligami, namun banyak juga yang menghadapi kesulitan, sehingga kasus perceraian pun tidak jarang terjadi. Tidak sedikit dari praktik poligami yang berakhir dengan gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Salah satu putusan mengenai kasus ini adalah putusan Nomor 333/Pdt.G/2015/ PA.Pkj. Putusan ini yang akan dianalisis oleh penulis dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan dengan jenis penelitian kepustakaan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana keputusan hakim dan apa yang menjadi pertimbangan hukum hakim dalam mengambil putusan tersebut. Pada putusan ini, hakim menasihati penggugat untuk mempertahankan hubungan rumah tangganya dengan tergugat, yang kemudian nasehat tersebut mendapat respon positif dari penggugat dan berujung dengan pencabutan gugatan. Pada hakikatnya, aturan agama dan Negara membolehkan sang istri untuk mengajukan gugatan perceraian kepada suaminya. Namun perlu dipahami bahwa pernikahan menjadi suatu ikatan yang sakral dan harus dipertahankan, dan perceraian adalah sesuatu yang harus sebisa mungkin dihindari. Oleh karena itu, dalam setiap gugatan perceraian, hakim akan bertindak sebagai mediator dan berusaha terlebih dahulu mendamaikan hubungan antara penggugat dan tergugat.