Abstrak Penelitian ini membahas tentang reinterpretasi nilai Tradisi Saulak dalam perkawinan Suku Mandar perspektif Hukum keluarga Islam, Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif (field research) dengan pendekatan sosiologis dan yuridis-empiris dan dianalisis dengan menggunakan teori hak dan kewajiban, teori urf’dan teori Interaksi Simbolik dan teori reinterpretasi hukum dan adat. Data dikumpulkan melalui wawancara dan observasi mendalam kepada informan:, tokoh agama, tokoh adat dan pasangan yang sudah melaksanakan adat saulak. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan tradisi Saulak dalam perkawinan Suku Mandar merupakan rangkaian ritual penyucian lahir-batin menjelang akad nikah, dimulai dari fase siang berupa mandi kembang menggunakan air dari tujuh masjid diikuti pantangan menginjak tanah, hingga fase malam berupa pembacaan selawat (barasanji), mapacci, dan inti ritual pemutaran buah kelapa beserta lilin ganjil sebagai proteksi spiritual, yang kini diakui sebagai 'Urf Shahih karena telah dimodifikasi dengan nilai tauhid serta membawa kemaslahatan nyata bagi kedua mempelai. 2) Makna simbolik tradisi Saulak bertindak sebagai panggung komunikasi kultural terstruktur berbasis flora dan simbol alam, di mana air tujuh masjid melambangkan kesucian komunal, ketan putih (sokkol) memanifestasikan kohesi keluarga, daun nangka (panasa) bermakna harapan (minasa) akan kejujuran, serta pemutaran dan peniupan lilin menyimbolkan ikrar personal meredam hawa nafsu, yang secara interaksi simbolik membuktikan elastisitas budaya Mandar yang adaptif dan bernapas Islami melintasi generasi. 3) Reinterpretasi dan harmonisasi tradisi Saulak dengan Hukum Keluarga Islam dicapai melalui proses islamisasi kultural yang bertumpu pada transformasi niat (tashhihun niyah) dari magis menjadi wasilah doa, rekonstruksi material adat sebagai media edukasi maqāṣid domestik (seperti sokkol untuk kohesi dan telur untuk kesuburan.