Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol. 4 No. 1 (2026): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam

Reinterpretasi Nilai Tradisi Saulak Dalam Perkawinan Suku Mandar Perspektif Hukum Keluarga Islam

Devi Citra Sari (IAIN Parepare)
Rusdaya Basri (IAIN Parepare)
Rahmawati Rahmawati (IAIN Parepare)
Agus Muchsin (IAIN Parepare)
Ihsan Darwis (IAIN Parepare)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2026

Abstract

Abstrak Penelitian ini membahas tentang reinterpretasi nilai Tradisi Saulak dalam perkawinan Suku Mandar perspektif Hukum keluarga Islam, Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif (field research) dengan pendekatan sosiologis dan yuridis-empiris dan dianalisis dengan menggunakan teori hak dan kewajiban, teori urf’dan teori Interaksi Simbolik dan teori reinterpretasi hukum dan adat. Data dikumpulkan melalui wawancara dan observasi mendalam kepada informan:, tokoh agama, tokoh adat dan pasangan yang sudah melaksanakan adat saulak. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan tradisi Saulak dalam perkawinan Suku Mandar merupakan rangkaian ritual penyucian lahir-batin menjelang akad nikah, dimulai dari fase siang berupa mandi kembang menggunakan air dari tujuh masjid diikuti pantangan menginjak tanah, hingga fase malam berupa pembacaan selawat (barasanji), mapacci, dan inti ritual pemutaran buah kelapa beserta lilin ganjil sebagai proteksi spiritual, yang kini diakui sebagai 'Urf Shahih karena telah dimodifikasi dengan nilai tauhid serta membawa kemaslahatan nyata bagi kedua mempelai. 2) Makna simbolik tradisi Saulak bertindak sebagai panggung komunikasi kultural terstruktur berbasis flora dan simbol alam, di mana air tujuh masjid melambangkan kesucian komunal, ketan putih (sokkol) memanifestasikan kohesi keluarga, daun nangka (panasa) bermakna harapan (minasa) akan kejujuran, serta pemutaran dan peniupan lilin menyimbolkan ikrar personal meredam hawa nafsu, yang secara interaksi simbolik membuktikan elastisitas budaya Mandar yang adaptif dan bernapas Islami melintasi generasi. 3) Reinterpretasi dan harmonisasi tradisi Saulak dengan Hukum Keluarga Islam dicapai melalui proses islamisasi kultural yang bertumpu pada transformasi niat (tashhihun niyah) dari magis menjadi wasilah doa, rekonstruksi material adat sebagai media edukasi maqāṣid domestik (seperti sokkol untuk kohesi dan telur untuk kesuburan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

hukamaa

Publisher

Subject

Description

Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam is a scientific journal published by the Postgraduate Program in Islamic Family Law at IAIN Parepare. This journal focuses on publishing research articles, literature reviews, and book reviews in the fields of Islamic family law, gender studies from an Islamic ...